Menyelamatkan Masyarakat, Satnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 1,2 Kilogram

Menyelamatkan Masyarakat, Satnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 1,2 Kilogram
DPRD BONE
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

BONE–Polres Bone melalui Satuan Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1.244,11 gram atau lebih dari satu kilogram pada Sabtu, 14 hingga Minggu, 15 Desember 2024. Dalam pengungkapan tersebut, enam orang ditangkap, yang terdiri dari AR (40), SR (20), MA (50), UM alias EM (41) yang merupakan warga Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, serta NH alias EJ (43) dan RH (43) asal Kabupaten Sidrap.

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bone pada Jumat (20/12/2024), menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Mereka diamankan bersama dengan barang bukti sabu yang disita dari berbagai tempat kejadian perkara.

Baca Juga :  Sinergi Skala Global: PIS, KPI, dan TotalEnergies Teken HoA Angkutan Minyak dan Terminal Energi

“Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan ini, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil tersebut, kami berhasil mengamankan enam tersangka, sementara satu lagi berinisial HR asal Kabupaten Sidrap masih dalam pencarian,” ujar Kapolres Erwin Syah, didampingi Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar, dan Kasi Humas, Iptu Rayendra.

Kapolres menambahkan bahwa jumlah total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 1.244,11 gram, yang jika dihitung dengan harga pasaran Rp 1.500.000 per gram, totalnya mencapai Rp 1,8 milyar lebih. Sebagian dari sabu tersebut ditemukan di rumah RH di Jl. Flamboyan, Sidrap, dengan berat bruto sekitar 1.019,9 gram. Barang haram tersebut milik HN yang dititipkan kepada RH untuk diserahkan kepada HR, namun pada saat penangkapan, HR tidak dapat ditemukan.

Baca Juga :  Satlantas Polres Bone Tindak Belasan Pelanggar Lalulintas

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112, Pasal 127, dan Pasal 132 Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Bone dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka, serta membuktikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi untuk mencegah penyalahgunaan narkotika. (*)

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News
Dprd Bone

Related posts