Kota Malang – Seorang pengajar atau guru di salah satu Pesantren terkemuka di Kota Malang berinisial ZA membantah atas tudingan penipuan terhadap seorang pengusaha asal Jakarta berinisial SW (47).
Pasalnya, ZA merupakan rekan bisnis SW yang membuka usaha perikanan di kawasan Pantai Sendang Biru.
Saat dihubungi awak media melalui WhatsApp, ZA membantah semua tuduhan yang di sampaikan terhadap dirinya.
“Informasi itu (tuduhan SW) tidak valid dan tidak benar. Jadi tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya singkat, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp beberapa waktu lalu.
Sementara, Kuasa hukum SW, Surya Wibawa menceritakan kronologi dugaan penggelapan dan penipuan terhadap kliennya berinisial SW yang dilakukan oleh ZA tersebut.
“Klien saya (SW) menjadi korban penggelapan dan penipuan atas pembelian gudang ikan di kawasan Pantai Sendang Biru Kabupaten Malang, gudang itu untuk usaha perikanan,” ucapnya, Minggu (25/8/2024).
Surya menjelaskan, kejadian itu berawal di tahun 2021 lalu, yang kala itu SW berkomunikasi dengan menantunya untuk membuka usaha perikanan di kawasan Pantai Sendang Biru. Untuk memulai usaha itu, menantu SW membentuk tim yang salah satunya merupakan ZA dan membeli sebuah gudang penyimpanan.
“Jadi, ZA ini kakak kandung menantu klien saya. Gudang ini ditawarkan dengan harga Rp 500 juta, untuk oper SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari pemilik sebelumnya. Selain gudang, klien saya juga ditawari membuat rumpon dan membeli sebuah kapal untuk operasional,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Surya, transaksi pembeliannya dilakukan secara bertahap, dan ZA mengatakan bahwa untuk pembelian aset yang terletak Jalan Raya Sendang Biru, TPI Pelabuhan Pondok Dadab RT. 15/ RW. 03, Desa Tambakrejo, Sumbermanjing Wetan hanya boleh diatasnamakan warga yang memiliki KTP Malang.
“Karena melihat background (latar belakang) ZA, klien saya percaya saja, karena ZA ini memiliki personal sebagai sosok pengajar ilmu agama,” terangnya.
Seiring berjalannya waktu, tambah Surya, ZA semakin tertutup kepada SW, hal itu semakin membuat permasalahan semakin keruh, dan SW meminta kepada suaminya yang berinisial AB untuk melakukan mediasi.
“Akhirnya, kapal itu dikembalikan, tapi surat gudang tidak dikembalikan, dan hingga sekarang permasalahan ini belum menemukan titik terang apapun,” tegasnya.
Terpisah, AB menegaskan, persoalan yang dialaminya bersama istri akan dilanjutkan ke ranah hukum.
“Saya juga berniat mengajukan gugatan terhadap ZA ke Pengadilan Negeri Kepanjen. Selain itu, saya juga sudah laporan ke pihak kepolisian di Jakarta, karena transaksinya di Jakarta,” tukasnya.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, SW merupakan pengusaha asal Jakarta, yang telah melayangkan somasi terhadap oknum pengajar di salah satu Pesantren terkemuka di Kota Malang berinisial ZA yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Aksi itu dilakukan karena SWmerasa tertipu atas upaya kerjasama dalam memberikan modal di bidang perikanan dengan ZA.