KENDAL—Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kendal (Cabup-Cawabup) Kendal nomor urut 02 terlihat menguasai materi Debat Publik Terakhir yang digelar KPU Kendal secara terbuka.
Debat Publik Terakhir yang disiarkan langsung melalui salah satu stasiun televisi dan kanal Youtube KPU Kendal digelar di Gedung DPRD Kendal.
Pasangan Mirna Annisa-Urike Hidayat (Mriki) di awal debat terlihat biasa saja, tapi di tengah debat hingga akhir, justru membalikkan keadaan.
Bahkan Pasangan Mriki terlihat betul-betul menguasai seluruh materi yang diberikan oleh panelis maupun sanggahan dari pasangan calon (paslon) lain.
Salah satunya, Mirna memberikan terobosan jitu dalam bidang pertanian, khususnya dalam permasalahan petani dalam mendapatkan pupuk.
“Kami akan menghapus Kartu Tani, solusinya petani bisa mendapatkan pupuk dengan hanya menggunakan KTP saja,” kata Mirna.
Pasalnya Kartu Tani dinilai menyusahkan petani, karena tidak semua petani memiliki Kartu Tani.
Selain itu, perihal kelangkaan pupuk, pihaknya akan melakukan terobosan dengan bekerja sama dengan kementerian pertanian (kementan). Supaya pupuk bisa terdistribusi dengan tepat kepada para petani.
Paslon nomor dua juga akan memberikan permodalan kepada Generasi Millenial dan Generasi Z yang mau menjadi petani. Modalnya tentu saja berbasis perbankan di Kendal.
“Selain itu jaminan kesetabilan harga hasil panen sesuai dengan kebijakan pusat,” tuturnya.
Termasuk nantinya jika terpilih di Pilkada Kendal, Paslon 02, akan melindungi dan mempertahankan area pertanian.
“Hal ini penting karena ketahanan pangan, saat ini menjadi fokus pemerintah pusat,” paparnya.
Perihal aktivitas tambang, menurut Mirna, Pemkab Kendal, melalui Perda RT RW Nomor 5 tahun 2020 telah mengatur wilayah-wilayah yang boleh menjadi penunjang pembangunan proyek strategis nasional (PSN).
Tapi selama ini retribusi aktivitas tambang Galian C belum maksimal, sehingga berdampak pada masyarakat dan pembangunan Kendal.
“Ini harus ada keselerasan antara pemerintah daerah di Kendal dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sebab kewenangan perizinan tambang, termasuk rehabilitasi dan reklamasi itu berada di Pemerintah Provinsi,” tegasnya. (elg)