Kota Malang – Pembangunan Planter di area pedestrian yang berada di sepanjang Jalan Semeru, Kelurahan Oro-oro dowo, Kecamatan Klojen, yang dikerjakan oleh Dinas Lingkungan Hidup( DLH) Kota Malang secara swakelola, tampaknya menjadi sorotan berbagai kalangan.
Pengamat dan Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Erik Armando Talla mengatakan, upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui DLH untuk penataan jalur hijau, Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut merupakan hal yang sangat bagus, namun harus memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa aspek.
“Dalam penataan jalur hijau, RTH serta tata wilayah Kota Malang itu sudah memiliki acuan dasar dalam bentuk Perda no. 6 tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Malang tahun 2022-2024, maka harus sesuai acuan itu,” ucapnya, saat dikonfirmasi, Kamis(12/9/2024).
Menurut Erik, dengan adanya peraturan daerah (Perda) tersebut bentuk pembangunan dan penataan tentang jalur hijau, RTH dan tata wilayah Kota Malang harus sesuai dengan perda tersebut.
“Jadi pembangunan yang dilaksanakan tidak boleh keluar dari apa yang sudah diatur di dalam perda itu, agar tercipta pembangunan yang berkesinambungan, dan tidak terkesan semrawut atau asal-asalan,” jelasnya.
Sedangkan, lanjut Erik, untuk pembangunan Planter di pedestrian, dan taman di beberapa titik dengan menggunakan sistem swakelola tersebut harus mengikuti perundang-undangan yang ada tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku.
“Jadi, tentang sistem pengadaannya wajib mengikuti perundangan yang ada soal PBJ yang berlaku, karena PBJ memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan pengembangan ekonomi lokal,” tukasnya.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya pembangunan Planter yang ada di pedestrian Jalan Semeru , Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen tersebut, terkesan asal-asalan karena merugikan para pejalan kaki.
Karena, pembangunan Planter tersebut harus memiliki berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kota atau bagian wilayah kota.