BONE–Bertempat di Novena Hotel Watampone, pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 telah digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone. Rakor ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Rohzali Putra Badaruddin, SH, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone. Dalam kesempatan tersebut, Rohzali menyampaikan dua isu kerawanan yang menjadi perhatian serius dalam pembentukan KPPS sebagai penyelenggara di tingkat TPS.
KPPS, sebagai ujung tombak pelaksanaan Pilkada di tingkat TPS, memegang peranan krusial dalam memastikan transparansi dan kelancaran pemungutan suara. Menyadari betapa pentingnya peran ini, Rohzali menekankan bahwa semua pihak, terutama peserta Pilkada, sangat fokus pada kinerja KPPS. “Fokus semua orang ada di TPS, begitu pula fokus peserta calon bupati dan wakil bupati. Bawaslu akan mengawal proses pembentukan KPPS agar sesuai dengan regulasi yang ada,” tegasnya.
Dalam Rakor tersebut, dua isu kerawanan utama yang diangkat oleh Rohzali terkait pembentukan KPPS adalah masalah waktu pelaksanaan tahapan serta kepatuhan terhadap prosedur rekrutmen.
Isu Pertama: Limit Waktu dalam Pembentukan KPPS dan Pengawas TPS
Rohzali mengungkapkan bahwa proses rekrutmen KPPS berlangsung bersamaan dengan rekrutmen pengawas TPS yang juga dilakukan oleh Bawaslu pada periode 17 hingga 28 September 2024. Kedua tahapan yang berjalan bersamaan ini berpotensi membuat fokus kerja Bawaslu di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa terbagi. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pengawasan optimal, mengingat pentingnya peran pengawas TPS dalam menjaga netralitas dan integritas di tingkat lokal.
Selain itu, terdapat jeda waktu yang cukup panjang antara pengumuman kelulusan anggota KPPS hingga pelantikan, yang diperkirakan berlangsung hingga 7 November 2024. Dalam kurun waktu ini, KPPS yang telah dinyatakan lulus memiliki potensi melakukan aktivitas yang dapat mengarah pada afiliasi dengan calon tertentu. Rohzali menekankan pentingnya mengawasi perilaku calon anggota KPPS selama masa tersebut. “Perlu diperhatikan agar KPPS yang lulus tidak melakukan aktivitas yang mengarah pada dukungan terhadap pasangan calon tertentu, karena hal itu akan berpotensi mengganggu netralitas mereka dalam menjalankan tugasnya,” ujar Rohzali.
Isu Kedua: Kepatuhan Terhadap Tahapan Rekrutmen KPPS
Isu kedua yang disampaikan Rohzali menyangkut kepatuhan KPU dalam melaksanakan tahapan rekrutmen KPPS. Ia menyoroti pentingnya agar seluruh proses, mulai dari pengumuman pendaftaran hingga seleksi dan penetapan hasil, dilakukan sesuai dengan aturan dan jadwal yang ditentukan. “Kami menghimbau KPU Bone agar mematuhi seluruh prosedur yang telah ditetapkan, termasuk waktu pengumuman dan pelaksanaan seleksi,” tambahnya.
Pelanggaran terhadap tahapan dan waktu yang telah ditentukan dapat memicu potensi masalah, terutama terkait pelanggaran administrasi. Oleh karena itu, penting bagi KPU dan pihak terkait untuk menjalankan semua tahapan dengan cermat dan teliti, agar kepercayaan publik terhadap proses Pilkada tetap terjaga.
Pendaftaran Berakhir pada 28 September 2024
Seperti yang diketahui, baik pendaftaran KPPS maupun pengawas TPS berlangsung pada waktu yang sama dan akan berakhir pada 28 September 2024. Hal ini menuntut kerja sama yang baik antara KPU dan Bawaslu agar proses rekrutmen berjalan lancar dan tanpa hambatan.
Dengan adanya tantangan yang dihadapi dalam pembentukan KPPS ini, Bawaslu Bone berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat, memastikan proses berjalan sesuai regulasi, dan mencegah terjadinya potensi penyimpangan yang dapat mengganggu jalannya Pilkada yang bersih dan adil. (*)