Pembunuh Ayah Kandung Mengidap Gangguan Jiwa

Pembunuh Ayah Kandung Mengidap Gangguan Jiwa
Tersangka
Pembunuh Ayah Kandung Mengidap Gangguan Jiwa
Foto Toski D

MALANG- Tersangka Budi Cahyono yang tega membunuh ayah kandungnya, diketahui mengidap gangguan jiwa. Hal ini merujuk pada hasil pemeriksaan Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat, Lawang, yang memastikan tersangka mengidap gangguan jiwa.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K. Baralangi mengatakan berdasarkan keterangan dokter tersangka ini mengalami gangguan jiwa berat.

Kendati demikian lanjut AKP Donny, proses hukum tetap berlanjut, dengan menjadikan hasil dari RSJ tersebut sebagai materi untuk gelar perkara di Polres Malang.

“Selama ditahan di Polsek Dampit, tersangka enggan berbicara meskipun telah dicoba dengan metode dan bujuk rayu berbagai cara. Kami akan koordinasikan setelah gelar perkara kelanjutan proses hukumnya,” kata Donny K. Balarang, Senin (17/01).

Baca Juga :  Kejari Kendal Musnahkan Ribuan Pil Jenis Obat Terlarang

Ia menjelaskan dalam kasus ini, saksi kunci, yakni Ponimi (45) telah dimintai keterangan yang membenarkan jika adik kandungnya melakukan pembunuhan terhadap ayahnya di kediamannya di Dusun Krajan Desa Jambangan Kecamatan Dampit pada Rabu, 5 Januari 2022.

“Saksi melihat secara langsung proses terbunuhnya korban. Saksi kunci kakak kandung sudah menjelaskan, dan juga ada warga yang melihat seketika terduga pelaku keluar dengan senjata tajam ada tetesan darah. Akibat peristiwa itu, Budi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan,” pungkasnya.

Dalam kasus ini selain membunuh ayah kandungnya, Budi Cahyono juga melukai kakak kandungnya, yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

 

Related posts