Kota Malang – Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya Awangga Wisnuwardhana Pertanyakan pengerjaan pembangunan kanstin di Pedestrian jalan.
Pasalnya, pekerjaan perbaikan pedestrian jalan tersebut dilakukan secara diam-diam dan tanpa ada pemberitahuan, terutama pembangunan kanstin di pedestrian yang berada di sepanjang Jalan Semeru, Kelurahan Oro-oro dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
“Pembangunan kanstin untuk pohon-pohon tanaman yang berada di sepanjang Jalan Semeru itu dilakukan secara diam dan senyap. Dimana tidak ada pemberitahuan papan nama proyek, sumber anggaran dan dikerjakan oleh siapa,” ucap Pria yang akrab disapa Angga ini, saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2024).
Menurut Angga, selain ketidakjelasan pelaksana dan anggaran yang digunakan untuk perbaikan pedestrian jalan tersebut, pembangunan kanstin taman di pedestrian jalan terkesan asal-asalan tanpa ada perencanaan yang matang.
“Pembangunan kanstin itu tampak jelas dinas terkait (DLH) tidak memperhatikan dampak dari pejalan kaki yang lewat pedestrian itu, kanstin banyak menghabiskan ruang pedestrian, sehingga pejalan kaki tidak bisa berjalan dipedestrian itu,” jelasnya.
Angga menjelaskan, dalam pembangunan kanstin di pedestrian jalan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang tersebut diduga tanpa ada koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota setempat.
“Pembangunan kanstin itu terlihat ngawur, itu sangat merugikan, dan jelas berdampak pada penilaian Adipura Kota Malang tahun depan,” tegasnya.
“Perlu dilakukan pengecekan, apakah dinas terkait (DLH) sudah melakukan ijin kepada DPUPRPKP, jika akan melakukan pembangunan kanstin taman di pedestrian Jalan Semeru,” imbuhnya.
Sebagai informasi, DPUPRPKP Kota Malang tengah melakukan perbaikan pedestrian yang difokuskan di Jalan Semeru, dan di beberapa titik karena sudah tidak bisa dilewati lagi.
Hal itu disebabkan akar-akar pohon besar yang berada di sepanjang jalan mencuat ke permukaan, dan membuat pedestrian retak hingga pecah parah.