
MAKASSAR, ZONANUSANTARA.COM- Sejumlah pangan lokal di Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, seperti Pulu Mandoti, Dangke Dan Kripik Dangke
dipatenkan sebagai kekayaan Intelektual melalui KemenKum HAM.
Penandatanganan, nota kesepahaman antara Pemkab Enrekang yang diwakili Sekda Dr.H Baba,SE.MM dengan Kemenkum HAM, dilakukan secara virtual di ruang rapat bupati Enrekang, belum lama ini.
Sekda Enrekang DR.H. Baba, menjelaskan kerjasama tersebut
terkait hak paten kekayaan Intelektual olahan pangan dan hasil bumi khas Enrekang padi atau dalam bahasa setempat disebut pulumandotti.
Sekda H. Baba mengatakan, nota kesepahaman ini ditujukan guna memperkuat produksi pertanian dan hasil olahan lokal.
“kelestarian dari tanaman pangan serta hasil olahan pertanian lokal untuk diakomodir mendapat hak kekayaan intelelektual yang hanya dimiliki kabupaten Enrekang,”kata H. Baba
Menurutnya, pengakuan dari KemenkumHAM atas hak intelektual (HAKI) atas potensi lokal sebagai kearifan dalam mendorong hak pengembangan, produksi dan pebgolahan dibawah hak paten Pemkab Enrekang.
H. Baba, memotivasi kalangan pengusaha mendapatkan
hak paten sebagai bentuk penghargaan mendapatkan hak yang dilindungi atas hak produksi dan inovator produksi sebagai kekayaan intelektual.
“Hak intelektual komuditas tersebut yakni pulu mandoti, dangke dan kripik dangke, nasu cemba dan beberapa pangan tradisional yang hanya ada di Enrekang,“jelas H. Baba.
H. Baba, menjelaskan di Enrekang pulu mandoti hanya ada di Desa Salukanan. Ia menambahkan, pulu mandoti juga bisa tumbuh di desa lain namun kualitas, aroma dan rasa tidak sama.
“Karena itu perlu dilindungi dan dipatenkan,” tambah H. Baba.
Sementara, pangan lokal lain seperti susu dangke yang diolah secara tradisional, juga diperlukan kerjasama melalui MoU Kemenkum HAM untuk membantu penyelesaian hak paten komuditi produk lokal, agar tidak ditiru atau diakui daerah lain.
Kakanwil Kemenkum HAM Sul sel Drs.H. Harun Sulianto mengatakan usulan fasilitasi kekayaan intelektual Pemkab Enrekang akan ditindaklanjuti sebagai wujud pelayanan prima pada masyarakat.
Hal tersebut kata dia sebagai penghargaan terhadap kekayaan intelektual potensi lokal bisa berkembang dan lebih bermanfaat bagi masyarakat serta terjaga kemurniannya.
“Makanya atas pengakuan hak potensi kekayaan intelektual yang tercipta dari potensi geografis, merk komuditi, desain industri dari Enrekang diupayakan dapat segera terbit sertifikat pengakuan,” kata H. Harun.
Cholik






