Pemkab TTU dan Bank NTT Kefamenanu Kolaborasi Sosialisasikan Transaksi Non Tunai

Pemkab Ttu Dan Bank Ntt Kefamenanu Kolaborasi Sosialisasikan Transaksi Non Tunai

Kefamenanu,-Langkah inovatif ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah. Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pemkab TTU bekerja sama dengan Bank NTT Cabang Kefamenanu mengadakan Sosialisasi dan bimbingan teknis mengenai sistem Transaksi Non Tunai. Acara ini dilaksanakan di Hotel Viktory II, Kefamenanu, pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Asisten Administrasi Umum Setda Timor Tengah Utara, Bernadinus Totnay, S.Sos., membuka acara ini, diikuti oleh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), dan bendahara pengeluaran. Dalam sambutannya, Totnay menyampaikan apresiasi kepada BKAD TTU dan Bank NTT atas Kolaborasi ini.

“Saya berharap para pengelola keuangan daerah dapat mengikuti kegiatan ini dengan aktif, sehingga sistem pembayaran non tunai dalam pengelolaan APBD bisa segera terlaksana,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan langkah Pemkab TTU dalam menerapkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2024, yang mewajibkan penerapan transaksi non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Para peserta diberikan pemahaman mengenai implementasi teknis dan regulasi yang diperlukan untuk mendukung kebijakan ini.

Baca Juga :  Danrem 141/Toddopuli Datangi Markas Brimob Bone

Menurut Totnay, implementasi sistem non tunai ini akan dimulai pada transaksi rutin seperti pembayaran air, listrik, honorarium, perjalanan dinas, belanja pihak ketiga, hibah, dan bantuan sosial.

Pemkab Ttu Dan Bank Ntt Kefamenanu Kolaborasi Sosialisasikan Transaksi Non Tunai

Ia juga mendorong Bank NTT untuk menyiapkan fasilitas perbankan yang memadai, guna memperlancar transaksi non tunai antara pemerintah dan pihak ketiga.

Selain itu, Totnay berharap kolaborasi ini menjadi momentum diskusi untuk mengenali tantangan dan peluang dari kebijakan transaksi non tunai. Sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi, inisiatif ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang pencegahan korupsi serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tahun 2017 tentang implementasi transaksi non tunai.

Baca Juga :  Pemkab TTU Perketat Pengawasan Alsintan untuk Pastikan Manfaat Tepat Sasaran

Kebijakan ini mewajibkan perangkat daerah di Kabupaten TTU membuka rekening di Bank NTT, yang bertugas memegang rekening kas umum daerah. Pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemkab TTU juga diharuskan memiliki rekening di Bank NTT Cabang Kefamenanu untuk memudahkan proses pembayaran.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini mulai 1 November 2024, Pemkab TTU berharap sistem transaksi non tunai dapat meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah, mewujudkan transparansi, serta memberikan kemudahan bagi seluruh perangkat daerah dan mitra terkait.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts