Pengerukan Tanah Galian C di Kepanjen Diduga Tanpa Izin, Polsek Bakal Lakukan Pendalaman

IMG 20240904 WA0028 - Zonanusantara.com

 

Kabupaten Malang – Pengerukan tebing yang termasuk dalam bahan tambang galian C di Dusun Tegaron, Desa Pangungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, ditengarai tidak memiliki ijin.

Read More

Pasalnya, pengerukan tebing tersebut harus mengantongi ijin pengerukan tanah dari Dinas Energi dan Sumber Daya Miniral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kepanjen, AKP Moh Lutfi mengatakan, kegiatan pengerukan tebing tersebut sebenarnya sudah tidak boleh dilakukan.

Baca Juga :  Dinilai Pekerjaannya Tidak Ada Progres Direktur CV Bumi Putra Perkasa Membantah

“Sebenarnya tidak boleh, tapi kami (Polsek Kepanjen) akan melakukan pendalaman terlebih dahulu,” tegasnya singkat, saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (4/9/2024).

Sebagai informasi, pengerukan tebing di Dusun Tegaron, Desa Pangungrejo, Kecamatan Kepanjen, sebelumnya juga pernah terjadi pada tahun 2018 silam.

Kala itu, aksi pengerukan tebing pada tahun 2018 silam itu diduga ada keterlibatan oknum anggota Polres Malang, hal itu sempat membuat Kapolres Malang saat itu (AKBP Yade Setiawan Ujung) geram, dan akan menindak tegas apabila ada anggotanya yang ikut bermain pada proyek itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Subur Hutagalung saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa untuk kepengurusan perijinan galian C tersebut tanahnya ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Baca Juga :  Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu, Bawaslu Bone Silaturahmi ke Polres dan Kejaksaan

“Untuk ijin pengerukan tanah, penggalian atau pengambilan tanah dan batuan dasar baik di daratan maupun di bawah air sama seperti dulu,” tegasnya.

Bahkan, lanjut Subur, untuk pengurukan tanah yang berada di Dusun Tegaron, Desa Pangungrejo, Kecamatan Kepanjen itu, pihaknya tidak mengetahui akan digunakan untuk apa dan apa sudah mengantongi ijin apa belum.

“Saya tidak tahu kalau ada galian di sana, yang jelas untuk ijin itu (Galian C) wewenang Pemprov,” tegasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *