Peningkatan Fasilitas Enam TPS Molor, Ini Permintaan Pemerhati

Peningkatan Fasilitas Enam Tps Molor, Ini Permintaan Pemerhati
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Kota Malang – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mengatasi permasalahan sampah dengan melakukan program peningkatan fasilitas enam Tempat Pembuangan Sementara (TPS) tampaknya tidak berjalan sesuai harapan.

Pasalnya, pelaksanaan program peningkatan di enam TPS yang ada di wilayah Kota Malang yang berasal dari program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) melampaui dari target rampung pada Januari 2025.

Padahal, program peningkatan fasilitas di enam TPS tersebut nantinya akan dibuat lebih tertutup untuk mengurangi bau dan sampah yang berserakan di pinggir jalan, serta penambahan sumur resapan dan tempat penampung air lindi.

Terlebih, ke-enam TPS tersebut yakni TPS Kartini, Wilis, Sulfat, Merjosari, Kedungkandang, dan Tombro, memiliki nilai anggaran peningkatan fasilitas bervariasi, antara Rp 200 juta sampai Rp 300 juta.

Baca Juga :  Sosok Pemimpin yang Menginspirasi, AAS Ajak Siswa Wujudkan Cita-Cita dan Hidup Bermanfaat Sejak Dini

Seperti peningkatan fasilitas di TPS Merjosari yang berbeda di Jalan Mertojoyo, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, yang telah dianggarkan sebesar Rp 302.013.000,00,-.

Akan tetapi, hingga saat ini terlihat belum selesai, bahkan masyarakat sekitar TPS Merjosari menilai bahwa pengerjaan peningkatan fasilitas TPS terkesan lamban.

Bahkan, belum lama ini, Penjabat (PJ) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan sempat angkat bicara atas molornya pembangunan fasilitas TPS tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana meminta kepada Pemkot Malang untuk bersikap tegas terhadap terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek peningkatan fasilitas TPS tersebut.

“Jika sampai batas akhir kontrak tidak selesai, maka Pemkot Malang, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus bersifat tegas, dan harus diberlakukan denda kepada rekanan pelaksana,” ucapnya pria yang akrab disapa Angga, saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2025).

Baca Juga :  Ribuan Peserta Pilkada Run di Bone, Semangat Berlari Menuju TPS, Pecahkan Rekor MURI

Pemberlakuan denda tersebut, lanjut Angga, juga dilihat dari batas waktu yang tertuang didalam dokumen kontrak, namun jika progres pelaksanaan pekerjaan belum selesai hingga batas waktu kontrak, maka wajib diputus kontrak dan dilakukan blacklist terhadap kontraktor itu.

“Jika sampai dengan batas waktu yang tertuang dalam dokumen kontrak belum selesai, dan progres pelaksanaan sampai dengan batas akhir masih rendah, maka wajib diputus kontrak dan dilakukan blacklist,” tegasnya.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts