Jakarta- Fenomena tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking yang beberapa bulan terakhir viral di jagat publik karena kasus kriminalisasi yang menimpa pejuang kemanusiaan Romo Paschal sebenarnya bukan hal baru. Praktik yang merendahkan harkat dan martabat para pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai Pahlawan Devisa tersebut sudah lama berlangsung.
“Terkait pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD di Batam (6/4) bahwa swasta, pemerintah dan aparat penegak hukum terlibat sindikat TPPO bukan fakta baru, tetapi sudah lama berlangsung dan pemerintah tampaknya tidak peduli. Para pelaku TPPO yang juga libatkan aparat bebas beroperasi tanpa hambatan, terutama di kantong-kantong PMI ilegal seperti NTT, NTB, Jatim, Jateng dan Jabar,” tegas Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia telepon selulernya, Sabtu (8/4).
Menurut Gabriel Goa, memang tidak semua aparat nakal dan tidak bermoral dengan terlibat dalam sindikat TPPO, baik sebagai beking maupun pelaku. Ada aparat yang baik dan memiliki nurani untuk menyelamatkan harkat dan martabat sesama anak bangsa yang dijual demi meraih keuntungan yang tidak normal (abnormal profit).
“Masih segar dalam ingatan kita kasus yang dialami Brigpol Rudy Soik yang berani membongkar kejahatan _human trafficking_ yang dibekingi atasannya sendiri. Dia malah dikriminalisasi dan dijebloskan ke dalam penjara. Karena tekanan dari berbagai pihak, Brigpol Rudy dibebaskan dan dipromosikan jabatan baru serta mendapat penghargaan karena keberaniannya membongkar praktik-praktik TPPO yang melibatkan aparat,” papar Gabriel Goa.
Namun, lanjut Gabriel Goa, Perwira yang menjadi beking dan pengusaha nakal yang terlibat sindikat TPPO sama sekali tidak diproses secara hukum, bahkan masih dinas aktif sampai saat ini. Demikian juga dengan pengusaha nakal tersebut, tetap bebas tanpa tindakan hukum. Hal yang sama terjadi daerah lainnya seperti Batam, Medan dan sebagainya.
“Kita apresiasi keberanian Menkopolhukam menyatakan perang semesta terhadap sindikat TPPO. Tapi bukan sekedar _lip service_ . Rakyat Indonesia tunggu aksi nyatanya. Paling tidak ada gerakan yang signifikan dari Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO mulai dari pusat hingga ke daerah. Kalau tidak ada aksi nyata, ya…. pernyataan Menkopolhukam hanya _lib service_ dan bersifat politis menjelang Pileg dan Pilpres,” kata Gabriel Goa.
Kasus TPPO memang cukup seksi untuk dijadikan panggung politik, baik bagi elit nasional maupun lokal, karena keberpihakan mereka terhadap para korban PMI ilegal menyentuh sisi kemanusiaan publik.
“Masih segar dalam memori ingatan saya, bagaimana Victor B Laiskodat berapi-api akan mematahkan kaki dan tangan para pelaku _human trafficking_, namun hingga di penghujung kekuasaannya sebagai Gubernur NTT tidak berbuat apa-apa untuk rakyatnya sendiri, bahkan NTT diplesetkan sebagai Nusa Tertinggi Trafficking,” sindir Gabriel Goa.
BLK Solusi Atasi PMI Ilegal
UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mewajibkan Pemerintah mulai dari Pusat hingga Kabupaten/Kota untuk membangun Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia(BLK PMI) dan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA PMI).
BLK PMI berperan penting menyiapkan ketrampilan Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai bursa kerja dan negara tujuan. Misalnya Asisten Rumah Tangga ke Hongkong maka dilatih skillnya.termasuk bahasa Inggris dan Mandarin. Kalau negara tujuan Timur Tengah maka belajar kuliner Timur Tengah dan Bahasa Arab.
Selain ketrampilan berkaitan pekerjaan Rumah Tangga dan bahasa juga belajar Budaya dan Hukum di Negara Tujuan tersebut. Kalau tidak lolos maka jangan.dipaksakan dikirim. Lain lagi dengan LTSA PMI berperan penting untuk mempersiapkan persyaratan administrasi hukum, kesehatan, jaminan sosial dan asuransi.serta perbankan.
Di LTSA PMI sesuai amanat UU ada desk Dukcapil, Desk Disnakertrans, Imigrasi, P3MI (Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia), BP2MI, Pelayanan Kesehatan, BPJS, Perbankan mitra Negara dan pihak terkait lainnya seperti Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Selain optimalkan BLK/LTSA PMI sebagai solusi memutuskan mata rantai sindikat TPPO, pemerintah perlu merumuskan Peraturan Pemerintah tentang _Justice Collaborator_ Tindak Pidana Perdagangan Orang yang saat ini sedang disiapkan oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) bersama Pemerintah dan CSO.
Menurut Gabriel, perlu segera direalisasikan peraturan itu, mengingat Indonesia sudah masuk kategori darurat human trafficking. Presiden Jokowi segera merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 sekaligus membentuk Badan Nasional Penanggulangan TPPO (BNP TPPO) yang memiliki tugas mulai dari Pencegahan, Penyelamatan Korban TPPO di Rumah Aman, Penanganan Kesehatan, Pendampingan Psikologis, Penanganan Hukum dan Restitusi, Integrasi dan Reintegrasi Korban TPPO.






