Peresmian Rumah Restoratif Justice di Desa Arjowilangun

Peresmian Rumah Restoratif Justice Di Desa Arjowilangun
Foto Yahya
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peresmian Rumah Restoratif Justice Di Desa Arjowilangun
Foto Yahya

MALANG – Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang terletak di Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, diresmikan, Selasa (19/7/2022).

Acara peresmian secara daring dihadiri Drs Nur Ali SH (Jaksa sahabat masyarakat) didampingi muspika Kalipare, IPTU Kukuh Purwono (Kapolsek Kalipare), Nur Soleh Hidayat, S.STP (Camat Kalipare), Peltu Gandi (Babinsa Arjowilangun), Bripka Wahyu K (Bhabinkamtibmas), Agus Setya Budhi, S.STP ( Sekcam Kalipare ) dan staf. Sejumlah kepala desa di wilayah itu hadir dalam acara tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media ini, Drs Nur Ali SH menjabarkan terkait dengan makna dari Keadilan Restoratif.

“Penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pegiat Anti Korupsi Pertanyakan Status HT

Ia juga menambahkan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga berwenang menutup perkara demi kepentingan hukum.

” Diantaranya, terdakwa meninggal dunia, daluarsa penuntutan, penarikan pengaduan dalam delik aduan dan penyelesaian diluar sidang (pembayaran denda maksimum atau pemulihan kembali keadaan semula dengan pendekatan Restoratif Justice,” terang Drs Nur Ali.

Lebih lanjut, Jaksa sahabat masyarakat ini juga menjelaskan tentang asas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan memperhatikan, perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lainnya.

” Penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat serta kepatutan, kesusilaan sekaligus ketertiban umum,” tutupnya.

Sementara itu, Ditempat yang sama, Kapolsek Kalipare Iptu Kukuh Porwono berharap, dengan adanya rumah restoratif justice ini masyarakat bisa memahami sepenuhnya.

Baca Juga :  Bungkusan Misterius Ditemukan dalam Lapas Lowokwaru, Malang

“Tetap taat hukum dan jangan menganggap perbuatan melawan hukum atau pidana, secara keseluruhan bisa diselesaikan dengan cara damai atau mediasi, tergantung deliknya,” tegas Iptu Kukuh Porwono.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts