Pilkades di Malang Masih Menunggu Perusahaan Peraturan Bupati

Pilkades Di Malang Masih Menunggu Perusahaan Peraturan Bupati
Suwaji
DPRD BONE
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

 

Pilkades Di Malang Masih Menunggu Perusahaan Peraturan Bupati
Suwaji

MALANG, Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak diusahakan dalam tahun ini. Pelaksanaan Pilkades masih menunggu revisi perubahan Perbub nomor 5 tahun 2019, dan Perbub 21 tahun 2018 tentang pelaksanaan Pilkades

Plt DPMD Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan, revisi peraturan bupati tersebut
disesuaikan dengan Permendagri yang mengatur gelaran Pilkades saat pandemi Covid-19.

“Saat ini sudah kita ajukan pendampingan ke Biro Hukum Provinsi Jatim oleh Bagian Hukum Kabupaten Malang,” ucap Suwadji, Senin (6/9).

Menurut Suwadji, Perbub tentang perubahan Pilkades tersebut mengatur tentang waktu pelaksanaan Pilkades yang sebelumnya dilaksanakan setiap tahun kita menjadi dua tahun sekali.

“Saya ijin ke Mendagri untuk bisa merubah interval waktu Pilkades itu, interval waktu pelaksanaan Pilkades untuk periode 6 tahun ke depan jadi tiga gelombang. Gelombang pertama 2021, gelombang kedua 2023 dan gelombang ketiga 2025, saat ini sedang pembahasan,” terangnya.

Baca Juga :  SMAN 13 Bone Membangun Jiwa Kreatif dan Mandiri Siswa Melalui Karya Kewirausahaan dan Market Day

Jika perubahan Perbup itu rampung, lanjut Suwadji, barulah DPMD bisa melakukan sosilisasi untuk selanjutnya merencanakan penjadwalan tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkades tahun ini.

“Kita berupaya, penjadwalan ini bisa dilakukan di akhir November. Mudah-mudahan dalam waktu dekat Perbupnya sudah turun. Kita bisa sosialisasi dan mulai pembahasan penjadwalan. Setelah itu saya harus mengajukan ke bupati tentang penetapan Hari H-nya,” terangnya.

Suwadji menjelaskan, gelaran Pilkades tersebut, sementara direncanakan akan digelar diantara akhir Oktober atau awal November 2021. Akan tetapi, rencana tersebut terpaksa berubah karena pada bulan Juli 2021 lalu, pergerakan Covid-19 di Malang Raya masih jadi atensi Pemerintah Pusat.

“Ya bisa saja diundur ke tahun 2022. Makanya kita juga harus lihat perkembangan pergerakan Covid-19 dulu. Tapi kalau anggarannya, saat ini sudah kita ajukan lewat PAK (perubahan anggaran keuangan),” tegasnya.

Baca Juga :  7 Tahun Berlayar, PIS Sukses Meningkatkan Revenue dan Mengukir Prestasi Baru

Lebih lanjut, Suwadji menegaskan jika saat ini dijadwalkan ada 12 desa yang seharusnya menggelar Pilkades, dan 14 desa yang akan dijadwalkan menggelar Pilkades Antar Waktu, karena kepala desa yang bersangkutan berhalangan atau meninggal.

“Sesuai aturan itu kalau Kadesnya berhalangan dan masih menyisakan masa jabatan lebih dari satu tahun, sesuai regulasi harus menggelar Pilkades Antar Waktu,” pungkasnya.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News
Dprd Bone

Related posts