
Jakarta,zonanusantara.com- Kelompok Kerja (Pokja) Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, terus bekerja. Belum lama ini Pokja tersebut melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi adanya pengaduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (Komisi ASN).
Melalui siaran pers yang dikirim Pelaksana Tugas (Plt) Kasubag Humas Komisi ASN, Ryzkinta Ginting, disebutkan evaluasi tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana rekomendasi Komisi ASN telah dilaksanakan para pejabat pembina kepegawaian. Baik menteri, sekjen lembaga, gubernur, bupati dan walikota.
“Selain itu evaluasi ini untuk mengetahui hambatan yang terjadi serta menemukan solusi agar instansi pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi ASN kepada para PPK di pusat dan daerah,” tulis Ryzkinta Ginting dalam siaran pers, Selasa (7/7).
Sementara itu Komisioner Komidi ASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah I, Dr. Rudiarto Sumarwono, MM menyambut upaya evaluasi yang dilakukan jajarannya. Apresiasi yang sama ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian yang telah menindaklanjuti rekomendasi Komisi ASN.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada para l
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Baik menteri, sekjen, gubernur, maupun bupati serta walikota yang telah menindaklanjuti rekomendasi Komisi ASN” ungkap Rudi.
Menurut ia, hal tersebut membuktikan kepatuhan pejabat negara terhadap ketentuan perundang-undangan. Di samping itu, apabila para PPK menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Komisi ASN, maka para PPK akan terlindungi dari pelanggaran terhadap peraturan perundangan. Selain itu dapat menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik dengan baik di instansi atau pemda yang dipimpinnya.
Rudi menjelaskan keabsahan sebuah keputusan telah diatur dalam Pasal 52, Undang-Undang Nomor 30/ Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Di antaranya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai dengan prosedur, dan substansinya sesuai dengan objek keputusan.
“Jadi, jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka berarti keputusan tersebut tidak sah,” pungkasnya.
Asisten Komisi ASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah I, Sumardi, SE, CA, MSi, didampingi Auditor Pertama Okdiani Darunifah, mengatakan perkembangan pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Komisi ASN yang telah dan belum dilakukan beberapa intansi pemerintah yang menjadi objek pengawasannya.
Sumardi menyebut beberapa daerah yang telah menyelesaikan rekomendasi Komisi ASN antara lain
DKI Jakarta, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Disusul Kota Pematangsiantar, Kabupaten Kotabaru, Dompu, Kabupaten Donggala, Kota Makassar serta Kota Gorontalo.
Asisten Komisi ASN senior ini menambahkan, ketaatan dan keikhlasan
Bupati Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan yang telah mengembalikan sebelas ASN ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) semula dan setara sehingga suasana birokrasi di sana menjadi kondusif.
Kendati demikian Sumardi juga mengakui masih terdapat sebagian kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi ASN. Ia sebutkan, antara lain Provinsi Jambi. Menurut catatannya, sampai dengan saat ini belum melaksanakan tindaklanjut rekomendasi Komisi ASN Nomor B-677/KASN/2/2020 per 28 Februari 2020, yaitu agar mengembalikan enam personel ASN ke jabatan semula.
Sumardi menegaskan, seharusnya dikembalikan dulu ke jabatan masing-masing. Kalau terdapat dugaan pelanggaran disiplin berat, bisa diproses melalui pemanggilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/ Tahun 2010 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21/ Tahun 2010.
“Kami optimistis Gubernur Jambi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian akan secara arif dan bijaksana melaksanakan rekomendasi Komisi ASN,” tandasnya.






