KEFAMENANU,- Polres Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di TTU. Dalam kasus ini tiga orang tersangka itu antara lain Amandus Liu Taslulu, Oktovianus Heli serta Remigius Sonbay.
Amandus ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan Satreskrim Polres TTU saat hendak mengirim 16 tenaga kerja ke Kalimantan Tengah, Kamis 8 Juni 2023.
Sedangkan Oktovianus Heli yang merupakan perekrut dan Remigius Sonbay sang pengemudi ditetapkan sebagai tersangka pada saat keduanya hendak memberangkatkan seorang tenaga kerja wanita ke Batam tanpa dokumen yang lengkap, pada Senin pekan lalu.
“Ya ketiganya sudah ditahan saat ini,” kasat Reskrim Polres TTU Iptu Djoni Boro, Senin (12/6) 2023)
Ketiganya, imbuh Iptu Djoni disangkakan telah melanggar UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Komitmen kita adalah menuntaskan kasus TPPO sampai ke akar-akarnya. Siapapun yang terlibat akan kita tindak tegas,”tukasnya.






