Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024, Pisang Solusi Kesejahteraan

BONE–Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor:412.2/11938/DPMD tanggal 9 Oktober 2023 perihal Prioritas Penggunaaan Dana Desa tahun 2024 di Sulawesi Selatan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024 menuai beragam reaksi dari para kepala desa di berbagai daerah. Beberapa di antaranya bahkan melakukan aksi demonstrasi sebagai tanda penolakan terhadap kebijakan tersebut.

Menanggapi perdebatan yang sedang berlangsung, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sulsel, Muhammad Saleh, memberikan penjelasan mendalam. Ia mengatakan bahwa keputusan ini didasari oleh Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa salah satu prioritas nasional dalam penggunaan dana desa adalah ketahanan pangan dan hewani sebesar minimal 20 persen.

Dalam keterangan resminya, Muhammad Saleh mengungkapkan bahwa hasil konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk Dirjen Pembangunan Desa dan Pedesaan serta Direktur Pemanfaatan Dana Desa, telah memperkuat pandangan bahwa dana desa tahun 2024 harus difokuskan pada ketahanan pangan minimal 20 persen.

Baca Juga :  Walikota Malang Periksa Hewan Kurba Jelang Idul Adha

Lebih lanjut, Saleh menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan merencanakan program fokus dalam pengembangan hortikultura. Pilihan mereka adalah budidaya pisang dengan konsep penyiapan budidaya dari hulu ke hilir.

Menurut Saleh, konsep ini memiliki prospek yang cerah karena budidaya pisang adalah komoditas yang mudah ditanam dan memiliki potensi pemasaran sebagai komoditas ekspor dengan pangsa pasar yang besar. Saat ini, produksi pisang di daerah ini hanya mampu memenuhi 10 persen dari permintaan pasar dunia.

Dalam konteks Surat Edaran ini, Pemerintah Provinsi mengajak Pemerintah Desa untuk fokus pada produksi budidaya pisang Cavendish. Komoditas ini juga saat ini sedang dikembangkan di Provinsi Lampung dan telah terbukti mampu meningkatkan pendapatan masyarakat serta mengurangi kesenjangan dan kemiskinan ekstrim. Semua langkah ini akan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  KPU Bone Mulai Terima Pendaftaran Calon Perseorangan untuk Pilkada 2024

Keputusan ini diambil dengan harapan bahwa pengembangan budidaya pisang akan membantu masyarakat desa meningkatkan kesejahteraan mereka sambil berkontribusi pada upaya mencapai ketahanan pangan nasional. Meskipun menuai pro dan kontra, kebijakan ini tampaknya merupakan upaya sungguh-sungguh dari Pemerintah Provinsi untuk mencapai tujuan tersebut. (*)

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts