Rehabilitasi Bangunan Gedung SDN Oro-Oro Dowo Kota Malang Jadi Sorotan

Rehabilitasi Bangunan Gedung Sdn Oro-Oro Dowo Kota Malang Jadi Sorotan
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Malang – Pengerjaan rehabilitasi bangunan gedung di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Oro-oro Dowo, yang berbeda di Jalan Brigadir Jenderal Slamet Riyadi, Gang 8, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, menjadi sorotan publik.

Lantaran, pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh CV Sagyo Gawe Ursa, beralamatkan di Jalan Pahlawan no. 381-G, Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dengan nilai pagu sebesar Rp. 153.509.000,00, diduga abaikan standar Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan (K3).

Terlebih, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang mengeluarkan peringatan keras terhadap rekanan atau kontraktor nakal, terutama terhadap rekanan yang menyalahi aturan salah satunya tentang Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan (K3).

Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana mengatakan, dalam pekerjaan proyek kontruksi semuanya harus menggunakan K3, baik itu kegiatan proyek yang dilakukan secara lelang atau tender maupun Penunjukan Langsung (PL), hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Baca Juga :  Dirut Money Changer PT Andi Sudirman Ikuti Program Capacity Building BI

“Proyek kontruksi khususnya pembangunan gedung sekolah yang dimana sekolah tersebut juga masih digunakan untuk anak-anak belajar, harus dan wajib bagi pelaksana untuk memperhatikan K3, baik bagi pekerja maupun bagi anak didik dan sekitarnya,” ucapnya, saat dikonfirmasi Selasa (3/9/2024).

Pria yang akrab disapa Angga ini menjelaskan, selain Permen PUPR Nomor 21/PRT/M/2019, dalam penggunaan K3 dalam proyek konstruksi juga diatur dalam beberapa peraturan, yakni Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 86-87, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Pasal 89-95 yang mengatur tentang perlindungan K3, termasuk di sektor konstruksi.

“Di peraturan itu sudah jelas, bahwa penerapan K3 itu wajib, baik ada dan tidak dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) proyek itu. Kalau sampai tidak dilaksanakan metode K3 tersebut, maka selain pelaksana pekerjaan, yang patut dipertanyakan dan disalahkan juga pihak pengawas dari disdikbud dan konsultan pengawas,” jelasnya.

Baca Juga :  IDI Manggarai Kirim Bantuan untuk Ringankan Penderitaan Korban Erupsi Lewotobi

Akan tetapi, lanjut Angga, jika masih ditemukan adanya pelaksana atau kontraktor proyek yang tidak menggunakan atau tidak melaksanakan metode K3 dalam proyek, patut diduga kinerja dari konsultan pengawas lemah.

“Jika memang masih ada, apa kerja konsultan pengawas itu, atau jangan-jangan mereka (Konsultan Pengawas) tidak pernah datang ke lapangan untuk mengecek kondisi dan progres pekerjaan,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam pekerjaan rehabilitasi bangunan gedung di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Oro-oro Dowo, terlihat pelaksana atau kontraktor abai tentang penggunaan metode K3.

Lantaran, di sekitar lokasi proyek terlihat ada beberapa siswa sedang bermain di bawah Scaffolding yang diatasnya ada beberapa kayu untuk pijakan.

Scaffolding itu sendiri digunakan untuk menyangga pekerja dan material saat melakukan pekerjaan konstruksi, perbaikan, dan pemeliharaan bangunan.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts