BONE–Inspektorat Daerah Kabupaten Bone menggelar sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi kepala desa serta perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa.
Kegiatan yang digelar ini merupakan upaya untuk mendorong terwujudnya keuangan desa dan sekolah yang akuntabel, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bone, Drs. H. A. Muh. Yamin, MSi, menjelaskan pentingnya kegiatan ini. Ia menjelaskan bahwa peserta yang terlibat dalam kegiatan ini melibatkan para kepala desa, sekretaris, Kaur, dan bendahara dari unsur perangkat desa.
Beberapa pemateri yang hadir dalam acara ini berasal dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Negeri Bone, Polres Bone, KPP Pratama, BKAD Bone, dan Dinas PMD Bone. Mereka memberikan wawasan dan pandangan yang sangat berharga terkait dengan pengelolaan keuangan desa.
Pj. Bupati Bone, Drs. H. Andi Islamuddin, MH, memberikan penekanan kepada para peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Namun, ia juga menyayangkan bahwa dari 30 kepala desa yang diundang, hanya 21 yang hadir. Ia berharap bahwa sembilan kepala desa yang tidak hadir memiliki alasan yang kuat.
Ia menjelaskan bahwa acara ini sangat penting karena semua mata tertuju pada desa saat ini. Dana desa merupakan salah satu instrumen untuk membangun Indonesia dari desa, dan pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat.
Narasumber yang hadir dalam acara ini berasal dari berbagai bidang, seperti BPKP, Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian, dan Pajak, sehingga peserta diharapkan dapat mendapatkan pandangan yang komprehensif tentang pengelolaan keuangan desa.
Pj. Bupati juga mengingatkan para peserta bahwa mereka adalah pejabat publik dan menggunakan anggaran negara. Oleh karena itu, kritik adalah hal yang wajar, dan itu seharusnya menjadi dorongan untuk memperbaiki kinerja mereka. Ia menekankan pentingnya musyawarah dalam pengambilan keputusan demi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Dalam penutup sambutannya, Ketua DP Korpri Kabupaten Bone menegaskan bahwa pada tahun 2024, Alokasi Dana Desa (ADD) akan bertambah sebesar 13 miliar rupiah, sementara dana desa akan mencapai 5 miliar rupiah. Hal ini berarti total tambahan alokasi dana desa sebesar 19 miliar rupiah, yang akan dibagi ke 328 desa, sehingga setiap desa akan mendapatkan tambahan sebesar 61 juta rupiah per desa.
Acara sosialisasi ini menjadi momentum yang sangat penting dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semua peserta diharapkan dapat mengambil manfaat dari acara ini dan menerapkannya dalam tugas mereka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. (*)