Seorang Ibu di Malang Titipkan Anak ke Suami, Malah Dialihkan ke Orang Kaya

Polres Sragen Terkesan Lamban Tangani Kasus Pelecehan Anak Di Bawah Umur_Zonanusantara.com
Ilustrasi
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Kota Malang – Tragis, nasib seorang Ibu di Kota Malang berinisial AP, berjuang untuk memperoleh kembali buah hatinya yang dititipkan ke Suaminya, namun akhirnya di ambil oleh orang kaya.

Lantaran, anak yang masih berusia 8 bulan tersebut, dititipkan ke Suaminya berinisial S dengan maksud supaya R merasa ikut memiliki buah hati mereka.

Diketahui, kala itu AP dan suaminya S sedang cekcok hingga pisah ranjang, dan akhirnya S memutuskan untuk meninggalkan AP saat sedang mengandung R.

“Jadi, saat hamil hingga melahirkan, S tidak mendampinginya, atas dasar itu, AP menintipkan R supaya ikut merasa memiliki,” ucap Kuasa Hukum AP, Didik Lestariyono, saat ditemui awak media, Kamis (8/5/2025).

Menurut Didik, kelahiran R tanpa didampingi oleh sang ayah. Hingga saat R berusia 8 bulan, AP memutuskan untuk menitipkan R ke ayahnya yang tinggal di Kabupaten Malang.

“Maksud AP itu dititipkan ke S, biar merasa memiliki, itu anak kandungnya, darah dagingnya,” tegasnya.

Akan tetapi, lanjut Didik, tanpa sepengetahuan AP, S malah menyerahkan buah hatinya kepada orang kaya yang tinggal di salah satu perumahan elit di Kota Malang. Kepada kuasa hukumnya, AP pun tak tahu pasti alasan tindakan yang dilakukan oleh S.

Baca Juga :  Tanam Perdana di Tanah Kelahiran, Mentan Amran Sulaiman: Produksi Pangan Naik, Indonesia Beri Makan Dunia

“Padahal, awalnya AP hanya bermaksud menitipkan anaknya selama tiga bulan. Tiga bulan mau diambil, malah tahu-tahu anaknya diserahkan ke seseorang yang tinggal di perumahan elit tersebut, dan AP tidak tahu alasan S itu,” jelasnya.

Mengetahui hal tersebut, Didik menjelang, AP berupaya mencari keberadaan orang kara itu, dan setelah ketemu AP beberapa kali mencoba untuk mendatanginya dengan maksud untuk mengambil sang buah hati.

Namun sayang, upayanya tak pernah membuahkan hasil. Bahkan, AP pernah dituding sebagai seorang penculik bayi saat berupaya membawa anaknya pulang secara paksa.

“Saat itu AP yang diteriaki sebagai penculik oleh pihak keluarga yang membawa R, sampai mendapat kekerasan dari warga sekitar. Karena isu penculik anak kan memang sensitif. Jadi warga sumbu pendek dan langsung menghakimi AP,” ulasnya.

Baca Juga :  Kunjungi Masyarakat Anggota DPRD Menerima Pengaduan Jaringan Telkomsel

Atas hal tersebut, AP bersama kuasa hukumnya melaporkan hal itu kepada Polresta Malang Kota atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurut Didik, tindakan yang dilakukan S dengan menyerahkan anaknya ke orang lain tanpa dilengkapi dengan dokumen adopsi, berpotensi melanggar perundang-undangan.

Beberapa diantaranya seperti Pasal 1 UU TPPO, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

“Jadi, menyerahkan anak di bawah umur ke orang lain, tanpa ada putusan pengadilan pengangkatan anak, itu berpotensi TPPO. Padahal, S dan AP sudah diputus cerai, dan pengadilan memutuskan bahwa hak asuh R ada di AP, dan saya saat ini akan fokus mengawal laporan yang sudah berjalan di Polresta Malang Kota itu,” tukasnya.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts