Malang, ZonaNusantara – Hasil Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya (SMUB) jalur nilai rapor tahun 2026 memicu kegaduhan di jagat maya.
Perdebatan ini bermula dari pengakuan seorang peserta yang berhasil lolos ke Program Studi Kedokteran UB dengan rata-rata nilai rapor 89—angka yang dinilai netizen berada di bawah standar kelulusan normal untuk program studi seketat Kedokteran.
Sebagai informasi, Prodi Kedokteran UB merupakan salah satu jurusan dengan tingkat keketatan tertinggi di Indonesia. Biasanya, standar nilai rata-rata kelulusan untuk jalur rapor di prodi ini berada di kisaran angka 94.
Menanggapi fenomena tersebut, Koordinator Penerimaan SMUB, Arif Hidayat, menjelaskan bahwa mekanisme aturan dalam seleksi mandiri memang memungkinkan hal itu terjadi. Menurutnya, terdapat komponen penilaian lain di luar nilai akademik yang ikut menentukan kelulusan peserta.
Pernyataan tersebut berbuntut panjang. Warganet pun mulai menelusuri dan menyoroti penggunaan sertifikat hafiz Al-Qur’an sebagai salah satu instrumen penambah bobot nilai dalam proses seleksi. Kebijakan ini langsung memicu pro dan kontra terkait aspek keadilan dan kesetaraan.
Isu ini semakin menggelinding liar setelah unggahan akun @kyralacs di platform X (Twitter) viral. Ia menyebutkan bahwa bobot nilai untuk hafalan Al-Qur’an di UB sebenarnya sudah menjadi rahasia umum.
“Iyaaa, dari dulu kak kayaknya.. makanya sempet ada yang salty intinya kalau UB mendingan hafalan quran bikin aja jalur khusus hafiz gitu… karena emang gitu, [nilai] 86 ada yang lolos deh kak kalau gak salah tapi pake sertif hafiz 15 juz,” tulis akun tersebut.
Unggahan itu pun langsung diserbu respons netizen yang mempertanyakan keadilan bagi pendaftar non-Muslim. Akun @Pwinvk, misalnya, menyuarakan kekhawatirannya mengingat mahasiswa UB datang dari latar belakang agama yang beragam.
“Iya ya soalnya kek gak adil juga menurutku, soalnya kan gak semua yang daftar UB tu beragama Islam. Kalau UB kebanyakan nerima sertif hafiz gak adil juga si,” komentarnya.
Mencuatnya isu ini juga menarik perhatian tokoh pers Kota Malang, Cahyono. Ia mempertanyakan landasan hukum UB yang notabene merupakan perguruan tinggi negeri (PTN) umum, bukan keagamaan dalam menerapkan uji hafalan juz sebagai instrumen seleksi.
“Mulai kapan UB ada tes hafalan juz kecuali Universitas Islam Negeri (UIN)? Memang secara umum ada di regulasinya?” ujar Cahyono saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026).
Cahyono mendorong pihak universitas untuk membuka transparansi terkait payung hukum yang digunakan. Ia juga menekankan pentingnya asas kesetaraan perlakuan terhadap jenis prestasi non-akademik lainnya, terutama untuk fakultas bergengsi seperti Kedokteran.
“Dicari regulasinya. Kalau memang hafalan Al-Qur’an hingga 30 juz sebagai syarat atau tambahan buat masuk Fakultas Kedokteran, apa bedanya dengan calon mahasiswa yang punya prestasi [non-akademik] lainnya,” tegas Cahyono.
Hingga kini, kekhawatiran mengenai besaran proporsi kuota dan transparansi penilaian sertifikat keagamaan pada jalur seleksi nasional maupun mandiri tetap menjadi sorotan hangat.
Diskusi mengenai relevansi dan keadilan sertifikat keagamaan dalam seleksi akademik perguruan tinggi terpantau masih terus mengalir di kalangan calon mahasiswa baru.





