Skandal Narkoba Pemkab Malang, Oknum PPPK Diduga Jadi Pemasok Narkoba Antar-Pegawai

Skandal Narkoba Pemkab Malang, Oknum Pppk Diduga Jadi Pemasok Narkoba Antar-Pegawai
Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana.

Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Skandal penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kian menjadi sorotan publik.

Kasus yang menyeret oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini diduga tidak hanya sebatas penggunaan pribadi, melainkan mengarah pada keterlibatan jaringan pemasok internal di tubuh pemerintahan.

Dugaan skandal ini mencuat usai aparat kepolisian menangkap dua oknum PPPK di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang berinisial SL dan SB.

Diketahui, SB bertugas di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sekaligus mengemban tugas tambahan sebagai sopir Kepala DPKPCK Kabupaten Malang.

Sementara itu, di balik penangkapan tersebut, terungkap fakta mengejutkan mengenai dugaan adanya oknum PPPK yang juga bertugas sebagai sopir salah satu kepala dinas di Pemkab Malang sebagai penyuplai narkotika jenis sabu-sabu. Hingga saat ini, terduga pemasok barang haram tersebut dilaporkan telah menghilang.

Baca Juga :  Pemkab Bone Perketat Pengawasan ASN dan Kepala Desa untuk Ciptakan Pemerintahan yang Bersih dan Terpercaya

Menanggapi insiden tersebut, Inspektorat Kabupaten Malang sebenarnya telah melayangkan panggilan pemeriksaan internal.

Namun, tersangka SL tidak memenuhi panggilan lantaran telah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi dari statusnya sebagai PPPK dan tidak lagi berkantor.

Di sisi lain, oknum SB kini telah masuk dalam penanganan hukum lebih lanjut. Kuat dugaan keterlibatan pegawai dalam skandal barang haram ini melebihi penangkapan awal dan melibatkan lebih dari dua orang PPPK di lingkup Pemkab Malang.

Menanggapi pelimpahan kasus oleh penyidik Satresnarkoba Polres Malang ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Malang melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kasus perkara narkoba ini, yang oleh penyidik Polres Malang telah dilimpahkan ke BNNK Malang melalui mekanisme RJ, patut kita hormati sepanjang barang bukti memenuhi untuk dilakukan RJ melalui asesmen medis dan hukum sebagai pengguna,” ujar pria yang akrab disapa Angga saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga :  Ketua DPD RI: Perlu Langkah Konkret Majukan Perekonomian Daerah Perbatasan

Kendati demikian, Angga menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti apabila ditemukan indikasi keterlibatan sebagai pengedar atau pemasok.

“Jika ditemukan adanya keterlibatan sebagai pemasok, maka penyidik pasti tidak akan tinggal diam dan akan melakukan upaya hukum lagi terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Terkait langkah internal Pemkab Malang, Angga mendesak pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas dan melarang pengunduran diri pegawai yang terlibat perkara pidana.

“Untuk sanksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, wajib dilakukan pemecatan. Bukan menerima surat pengunduran diri, karena sudah terjaring perkara pidana. Pemkab Malang wajib menolak surat pengunduran diri tersebut. Harus tegas,” pungkasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts