
MALANGKOTA – Bayu (30), diganjar hukuman dua tahun penjara, karena terbukti bersalah menjual istrinya ke pria lain.
Dalam persidangan di PNkota Malang, Ketua majelis hakim, Sri Haryani SH. menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Menurut majelis hakim, terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Sebagaimana dakwaan alternatif, dengan tuntutan pidana 2 tahun. Tentunya, dikurangi masa tahanan,” kata Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto S.H, mengutip majelis hakim, Kamis (10/02).
Hal meringankan terdakwa antara lain terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui dan berterus terang di persidangan.
“Terdakwa juga berlaku sopan selama proses persidangan,”ungkapnya.
Hal memberatkan, lanjut Eko, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa menyatakan sikap terima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.