Terlibat Kasus Chat Mesum Agustinus Tulasi Dikenakan Sanksi Ringan, Viktor Manbait: Harusnya Dipecat

Terlibat Kasus Chat Mesum Agustinus Tulasi Dikenakan Sanksi Ringan, Viktor Manbait: Harusnya Dipecat
Tangkapan layar chat watsapp beraroma (foto dok. Sindonews.com
Terlibat Kasus Chat Mesum Agustinus Tulasi Dikenakan Sanksi Ringan, Viktor Manbait: Harusnya Dipecat
Tangkapan Layar Chat Watsapp Beraroma (Foto Dok. Sindonews.com)

JAKARTA- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur, memberikan sanksi kepada Agustinus Tulasi SH berupa teguran tertulis lantaran dinilai melanggar kode etik dan sumpah jabtan lembaga tersebut.

Agustinus Tulasi yang juga merupakan wakil ketua DPRD TTU, tersangkut kasus chat mesum dengan dua karyawan bagian Sekwan, inisial BT dan YD

Dalam putusan BK DPRD, yang ditandatangani ketua BK Yohanes Salem ST dan wakil ketua BK, Hilarius Ato, SE, menyatakan Agustinus Tulasi dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran atas tata tertib , kode etik dan sumpah jabatan atas para terlapor.

Peristiwa memalukan yang menjerat Agustinus Tulasi, SH terjadi pada November 2021 di Bali. Dua korban yang menerima pesan chat mesum melalui Watsapp, mengadukan kader Golkar itu, ke DPRD setempat. Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polres TTU.

Baca Juga :  Usut Dana Hibah Baznas, Inspektorat Lakukan Audit

Ketua Lakmas Nusa Tenggara Timur, Viktor Manbait, SH minta pelaku dipecat atau dicopot dari jabatannya. Melalui siaran pers yang diterima media ini, aktivis masalah sosial di Kabupaten TTU ini menentang keras keputusan BK yang terkesan tidak melindungi hak – hak korban. Menurutnya sanski teguran tertulis terhadap pimpinan DPRD yang berperilaku tidak senonoh, dianggap meringankan.

Viktor Manbait menilai keputusan Badan kehormatan DPRD tidak menjelaskan pertimbangan mengapa wakil ketua DPRD yang nyata nyata telah melanggar tata tertib, kode etik dan sumpah jabtan itu hanya dinkenakan teguran tertulis.

“Padahal wakil ketua DPRD tersebut telah melanggar sumpah jabatannya sebgai anggota DPRD. Dimana sumpah jabatan sebagai anggota DPRD adalah hukum tertinggi dan pedoman morality utama bagi setiap anggota DPRD,” kata Viktor Manbait dalam keterangan pers diterima media ini, Selasa (8/3)

Baca Juga :  Puluhan Kasus Ditindak Selama Operasi Patuh Turangga 2023

Menurutnya, bila sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah jabatan, berarti anggota DPRD melakukan pelanggaran berat, dan karena melakukan pelanggaran berat.

“Sansksinya ya diberhentikan dari keanggotaan DPRD, ataupun tidak ya dicopot dari jabatan alat kelengkapan anggota DPRD. Sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD,” pungkasnya.

Kasus yang menghebohkan ini terjadi di Bali, akhir tahun lalu. Saat itu anggota DPRD yang melakukan kunjungan kerja ke Bali, menyertakan staf ASN ikut dalam rombongan. Dua orang staf bagian Sekwan kemudian dijadikan sasaran chat mesum dari Agustinus Tulasi, SH.

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts