
WATAMPONE– Kejaksaan Negeri Bone, Sulawesi Selatan memusnahkan puluhan barang bukti hasil kejahatan. Dari 62 kasus itu narkoba terbanyak. Barang bukti yang disita selama ini dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri, Selasa (22/9).
Plt Kajari Bone Slamet Jaka Mulyana menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan kasus yang incracht telah mempunyai hukum tetap pada periode
Januari – Juli 2020.
“Jumlahnya ada 62 kasus perkara yang incracht yang barang buktinya dimusnahkan hari ini,” kata pejabat tinggi Kejati Sulsel ini.
Dikatakan, dari 62 kasus barang bukti dimusnahkan narkotika yang terbanyak yakni 91 gram. Karena itu pihaknya menaruh perhatian khusus kasus narkoba di Bone.
“Memang kasus narkotika di Bone ini perlu menjadi perhatian,dan sudah menjadi daerah tujuan pengedar narkoba,” Slamet Jaka Mulyana yang belum sebulan menjabat.
Sejunlah pejabat setempat ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut. Selain Wakil Bupati,Ambo Dalle, turut hadir Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, S.E, Dandim 1407 Bone Letkol Kav,Budiman,S.H., Ketua Pengadilan Negeri Bone Surahcmat,SH.,M.H. Kalapas Watampone Muh Amin dan Wakapolres Bone Kompol M Asrofi.
Sementara Wakil Bupati Drs. H. Ambo Dalle, M.M mengapresiasi langkah penegak hukum yang telah bekerja keras hingga sampai pada pemusnahan barang bukti.
“A nama Pemerintah Daerah
kami menyampaikan penghargaan setinggi tingginya kepada penegak hukum, khusus dalam pemberantasan narkotika di Bone, saya berharap instansi penegak hukum menaruh perhatian serius,”ujarnya.
“Kasus narkoba tidak boleh dianggap enteng. kita harus melakukan langkah kongkret,di Bone banyak sekali peredaran bukan hanya tanggung jawab penegak hukum tetapi tanggung jawab semua,” Tambah Mantan Ketua DPRD Bone ini. (Farhan)






