
JAKARTA – Sidang perkara UU ITE terdakwa Ruslan Buton terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakartak Selatan (PN Jaksel). Kali ini menghadirkan saksi Andi Jumawi, seorang pewarta dari media Indonesia Ekspress melalui sambungan Zoom.
Kendati demikian, pemeriksaan Andi sebagai saksi ditunda Majelis Hakim karena saksi tersebut bersiap memberikan kesaksian via zoom dari rumahnya bukan dari kantor polisi atau kejaksaan atau pengadilan setempat.
“Hal ini mengacu Peraturan Mahakama Agung (Perma), maka harus dibuat penetapan hakim terlebih dahulu sebelum memberikan kesaksian jarak jauh atau virtual via zoom,” kata Agus Effendi SH, anggota ANDITA’S LAW FIRM yang diketuai oleh Advokat Ir Tonin Tachta Singarimbun SH saat sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (22/10).
Ketua Majelis Hakim setelah berembuk dengan Anggota Majelis sepakat untuk mengabulkan cuti / ijin Terdakwa Ruslan Buton pada 2 sampai 4 November 2020 dalam rangka menyelenggarakan dan menghadiri 40 hari Alm. istri dari Ruslan Buton di Pasar Kulon Kec Pandeglang Provinsi Jawa Barat dan penetapan akan dikeluarkan secepatnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 5 November 2020. Dan sempat terucap oleh saksi Andi Jumawi selaku anggota PWI maka maka ia berhak memakai baju dengan atribut PWI. Hal itu menjawab pertanyaan dan keberatan Ketua PH Tonin mengapa baju dengan lambang PWI dikenakan. Padahal nanti dari pihak kuasa hukum juga akan meminta keterangan PWI Pusat sebagai ahli terkait pemberitaan di Indonesiaekspress.co.id.
“Dengan adanya keterangan saksi dari pihak media dan disusul dari pihak PWI, maka laporan Aulia Fahmi SH dan Keterangan dari Muanas Alaidid SH akan semakin terang benderang, bahwa hendaknya pihak kepolisian lebih mengarahkan pelapor mengadu ke Dewan Pers,” tegas Agus.
Sidang lanjutan Ruslan Buton di PN Jakarta Selatan kemarin juga dihadiri Penasehat Hukum lainnya, Julianta Sembiring, Hendri Badari Siahaan dan Suta Widhya.






