Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditahan Kejati NTT

Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditahan Kejati Ntt
JS menggunakan rompi orange menuju mobil tahanan Kejaksaan. Mantan Wali Kota Kupang ini ditahan di LP Penfui Kupang
Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditahan Kejati Ntt
Js Menggunakan Rompi Orange Menuju Mobil Tahanan Kejaksaan. Mantan Wali Kota Kupang Ini Ditahan Di Lp Penfui Kupang

KUPANG,- Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean ditahan Jaksa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. janes Salean yang ini menjabat anggota DPRD NTT, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengalihan aset tanah milik pemerintah kota kepada pihak ketiga, Kamis (22/10).

Selain Jonas Salean, mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Tomas More juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yang ditaksasi merugikan negara mencapai Rp200 juta.

“Dengan suara bulat penyidik merekomendasikan kepada saya bahwa saudara JS dan TM sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto.

Bukan cuma itu, Yulianto juga mengatakan, tim penyidik juga merekomendasikan Jonas Salean dan Tomas More selanjutnya ditahan 20 hari ke depan.

“PenyidikJuga mengusulkan kepada saya agar para tersangka segera ditahan,” katanya

Penasihat Hukum tersangka JS, Dr Yanto Ekon, SH.M.HUM, kepada media, usai mengantar kleinnya dalam mobil pengantar tahanan ke Lapas Penfui, tak menerima dugaan kerugian negara dalam kasus itu. Bahkan tidak mengakui hasil penghitungan yang dilakukan BPKP Kupang.

“Apakah sekitar 37 bidang tanah yang dituduh dialihkan klein saya itu sudah diserahkan pemerintah kota dari bupati kupang sebelumnya dan telah jadi aset negara? Sehingga ada unsur kerugian negara ataukah masih milik orang perorangan,” tanyanya retoris.

Baca Juga :  AYP Menyayangkan Penangkapan Nurdin Abdullah

Ia mengatakan segera mengajukan permohonan penangguhan kleinnya, karena kleinnya diyakini tidak akan melarikan diri, kooperatif dan atau tidak akan menghilangkan barang bukti.

Lebih dari itu, kata Yanto, kleinnya masih dalam tahap pemulihan usai operasi besar di bagian kepala, sehingga perlu perawatan intensif

Sebelumnya Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salen menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Kamis, sekitar pukul 09.14 Wita terkait dugaan pengalihan hak milik tanah pemerintah kota di sekitaran jalan Kartini, depan Hotel Sasando Internadional, Sekitaran patung/taman/hotel ina boi, dan sekitaran jalan Veteran, Walikota Kupang kepada beberapa oknum pejabat dan orang perorangan terkait lainnya.

“Klein kami diduga mengalihkan hak milik tanah pemerintah kabupaten (Pemkab) Kupang menjadi milik pribadi yang berlokasi di kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT,” katanya didukung didampingi 3 (tiga) kuasa hukum lainnya, Mel Ndaumanu, Rian Kapitan, dan John Rihi.

Yanto mengklaim, tanah yang kini dipermasalahkan itu adalah sah milik kliennya, Jonas Salean. Sementara, pencatatan tanah itu sebagai aset miliki Pemkab Kupang adalah perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Jawa Timur Olah TKP di SMA Selamat Pagi Indonesia

Karena itu, selaku kuasa hukum dirinya mendorong agar dilakukan pembuktian terkait tanah yang tengah menjadi persoalan itu, apakah milik Pemkab Kupang atau bukan.

“Bagi pendirian kami selaku penasehat hukum adalah perlu ada pembuktian apakah tanah yang jadi persoalan ini adalah aset milik pemkab Kupang atau bukan. Itu yg harus kita buktikan,” katanya.

Yanto menambahkan, berdasarkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, tanah yang berlokasi di kelurahan Fatululi yang saat ini disebut sebagai aset Pemkab Kupang adalah sah miliki Jonas Salean.

“Putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi menyatakan bahwa tanah itu adalah sah milik Jonas Salean. Sedangkan pencatatan tanah ini sebagai aset milik Pemkab kupang adalah perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

“Putusan perdata yang saat ini berlaku dan belum dibatalkan atau tidak dibatalkan oleh putusan yang lebih tinggi menyatakan bahwa yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah pemkab Kupang yang mencatat tanah itu sebagai aset miliknya,” tambahnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts