Ditreskrimum Polda Jawa Timur Olah TKP di SMA Selamat Pagi Indonesia

Ditreskrimum Polda Jawa Timur Olah Tkp Di Sma Selamat Pagi Indonesia
Foto Risma
Ditreskrimum Polda Jawa Timur Olah Tkp Di Sma Selamat Pagi Indonesia
Foto Risma

Kota Batu – Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Jalan Raya Pandanrejo, No 2, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Rabu (13/7/2022).

Kuasa hukum SPI, Jeffry Simatupang, S.H., M.H, mengatakan pihak sekolah tmenghormati proses hukum yang berlaku.

“Kami sangat menghormati tim Inafis Polda Jatim yang melakukan olah TKP. Tidak ada masalah,” kata Jeffry Simatupang

Ia berharap, penyidik Polda Jatim profesional dan membuat terang benderang.

“Kami tidak gentar karena kami yakin jika itu tidak terjadi eksploitasi ekonomi,” tandasnya.

Menurut dia, jika memang tidak ditemukan tindak pidana pihaknya mohon untuk dihentikan.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa oknum Kades di Bone DijadikanTersangka

“Namun, jika dari Polda Jatim yakin ada, ya mari berproses hukum,” paparnya.

Jeffry menilai, pihak Polda Jatim sangat humanis. Bahkan ia juga mengapresiasi. Karena tidak ada gap antara penyidik, SPI serta tim kuasa hukum.

“Semua membaur, bahkan mengobrol dengan baik. Tadi teman-teman wartawan kan sudah melihat saya tadi berbicara dengan Kasubditreskrimum Polda Jatim,” ucapnya.

Pihaknya juga mengungkapkan, jika tidak ada barang-barang yang disita atau dibawa oleh Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

“Ketika saya tanya apakah ada penetapan pengadilan gak, dijawab tidak ada. Ya, kalau memang tidak ada karena memang tidak ada dasar hukumnya, ya berarti belum bisa dilakukan,” beber Koh Jeffry.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Curanmor di Batu

Pihaknya juga mengungkapkan, jika tidak ada barang-barang yang disita atau dibawa oleh Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

“Tadi teman-teman wartawan kan sudah melihat saya tadi berbicara dengan Kasubditreskrimum Polda Jatim. Ketika saya tanya apakah ada penetapan pengadilan gak, dijawab tidak ada. Ya, kalau memang tidak ada karena memang tidak ada dasar hukumnya, ya berarti belum bisa dilakukan,” beber Koh Jeffry. (ima)

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts