MALANG, – Tiga korban luka-luka dalam carok (duel bersenjata tajam) yang melibatkan dua kubu di Desa Sumbergentong, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Malang Selatan, malah bisa menjadi tersangka.
Peristiwa carok Jumat pagi, 29 Januari 2021 itu, mengakibatkan dua korban tewas selain tiga korban luka berat. Korban luka hingga kini masih menjalani perawatan di RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kepada jurnalis media ini, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar SIK, MH, menerangkan tiga korban luka dimaksud meski posisinya “di pihak yang benar” dalam pokok perkara penyebab carok, namun kemungkinan masih bisa menjadi tersangka.
“Ya, jika nanti sudah dilakukan pemeriksaan, tiga korban luka tersebut kemungkinan bisa menjadi tersangka,” beber Kapolres.
Kemungkinan bisa menjadi tersangka tersebut, lanjut ia, berdasarkan temuan atau fakta peristiwa yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Tiga korban luka-luka itu telah main hakim sendiri dan sudah mempersiapkan alat (senjata tajam) sebelum pertikaian yang mengakibatkan dua orang korban meninggal,” jelas HU, sapaan akrab Kapolres Malang.
Saat ini, lanjut pamen Polri tersebut, tiga korban luka masih dirawat di RSUD Kanjuruhan, Kepanjen dan dalam pengawasan polisi. (Yahya).