
KEFAMENANU,- Uskup Keuskupan Atambua, Mgr. Dominikus Saku, Pr resmi melarang acara Hel Keta yang selama ini dilakukan di tengah umat Keuskupan Atambua.
Larangan ini tertuang dalam surat pemberitahuan Uskup Atambua kepada para Pastor dan seluruh agen Pastoral bernomor 14/2022, tertanggal 05/02/2022 dengan perihal “Pelarangan Acara Hel Keta”.
Ada 4 alasan yang dikemukan Uskup Atambua terkait larangan itu.
Pertama bertentangan dengan sikap iman Katolik (praktek supertisi dan mythis magis).
Kedua, tidak memiliki dasar dalam kahidupan sosio-kultural.
Ketiga, memecahbelah hubungan kekerabatan dan hubungan antar manusia.
Keempat, menambah beratnya beban ekonomi keluarga dan masyarakat.
“Bila masih ada praktek Hel keta, baik oleh pasangan yang akan menikah, maupun keluarga yang melaksanakan, maka pemberkatan pernikahannya anak, dibatalkan,”tegas Uskup Domi dalam suratnya.






