
JAKARTA- Kejaksaan Agung melakukan pencegahan terhadap sembilan orang ke Luar Negeri. Mereka dicegah guna pengusutan kasus dugaan korupsi pada
Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.
Mereka yang dicegah antara lain,
Lgh, Direktur PT. Eldin Citra,
Swe (Pegawai Negeri Sipil), Mrp, (Direktur PT. Kenken Indonesia);
Mney (Karyawan Swasta),
PS (Mantan Direktur PT. Hyup Seung Garmen Indonesia), ZM bin G (Karyawan Swasta (Kepala Produksi di PT. Eldi Citra Lestari),
JS (Karyawan Swasta (Manajer Exim PT. Hyup Seung Garmen Indonesia) dan TS (Wiraswasta (Direktur CV. Mekar Inti Sukses)
“Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 07 Maret 2022 selama 6 (enam) bulan, karena dugaan keterlibatannya pada kasus KITE,” ungkap Kapuspen Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (7/6).
Menurutnya, sembilan orang tersebut, melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas antara tahun 2015 hingga 2021,
“Pencegahan ini demi kepentingan proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia,”pungkas Ketut Sumedana.






