Kasusnya P21, Tersangka Dugaan Penyimpangan Pembiayaan Chaneling Bank BNI Segera Disidangkan

IMG 20220307 WA0035 - Zonanusantara.com
Eko Budisusanto

 

IMG 20220307 WA0035 - Zonanusantara.com
Eko Budisusanto

MALANGKOTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan berkas perkara dengan tersangka RDC bersama barang bukti, Senin (7/3).

Read More

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan berkas yang dilimpahkan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan pembiayaan Chaneling PT Bank BNI Syariah, pada Puskopsyah Al Kamil Jatim Malang, tahun 2013-207.

Eko mengaku selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Lanjutnya, kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tipikor Surabaya, untuk proses persidangan.

Baca Juga :  Tega, Pemilik Restoran Pojok Nasi Goang Tidak Menggaji Karyawan

Eko menjelaskan, kasus dugaan Tipikor ini, terjadi Januari tahun 2009. Saat itu, dibentuklah Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam Jawa Timur (Puspokapsyah Al Kamil Jatim).

Namun, tahun 2009, berdasarkan kesepakatan para pendiri termasuk tersangka, sepakat untuk membubarkan koperasi. Dikarenakan tidak ada kegiatan yang dilaksanakan.

Setelah 2 tahun setelah pembubaran, tersangka menggunakan surat legalitas yang telah dibubarkan, menghidupkan kembali dan menunjuk kepengurusan baru.

Selanjutnya, tersangka mengajukan pembiayaan kepada Bank, untuk perkuatan modal, sebesar Rp.150.000.000.000.

“Pasca pencairan dari Bank, terdapat penyimpangan proses penyaluran dana. Pencairan sesuai perintah tersangka, untuk disalurkan. Diketahui dugaan penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan,” lanjut Eko.

RDC disangka melanggar ketentuan Primair, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsider: Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kejari Kota Malang Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Dua Kasi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *