Kasusnya P21, Tersangka Dugaan Penyimpangan Pembiayaan Chaneling Bank BNI Segera Disidangkan

Kasusnya P21, Tersangka Dugaan Penyimpangan Pembiayaan Chaneling Bank Bni Segera Disidangkan
Eko Budisusanto
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

 

Kasusnya P21, Tersangka Dugaan Penyimpangan Pembiayaan Chaneling Bank Bni Segera Disidangkan
Eko Budisusanto

MALANGKOTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan berkas perkara dengan tersangka RDC bersama barang bukti, Senin (7/3).

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan berkas yang dilimpahkan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan pembiayaan Chaneling PT Bank BNI Syariah, pada Puskopsyah Al Kamil Jatim Malang, tahun 2013-207.

Eko mengaku selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Lanjutnya, kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tipikor Surabaya, untuk proses persidangan.

Eko menjelaskan, kasus dugaan Tipikor ini, terjadi Januari tahun 2009. Saat itu, dibentuklah Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam Jawa Timur (Puspokapsyah Al Kamil Jatim).

Baca Juga :  Kejari Malang Gelar Penyuluhan Hukum Tentang Konsep Restoratif Justice

Namun, tahun 2009, berdasarkan kesepakatan para pendiri termasuk tersangka, sepakat untuk membubarkan koperasi. Dikarenakan tidak ada kegiatan yang dilaksanakan.

Setelah 2 tahun setelah pembubaran, tersangka menggunakan surat legalitas yang telah dibubarkan, menghidupkan kembali dan menunjuk kepengurusan baru.

Selanjutnya, tersangka mengajukan pembiayaan kepada Bank, untuk perkuatan modal, sebesar Rp.150.000.000.000.

“Pasca pencairan dari Bank, terdapat penyimpangan proses penyaluran dana. Pencairan sesuai perintah tersangka, untuk disalurkan. Diketahui dugaan penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan,” lanjut Eko.

RDC disangka melanggar ketentuan Primair, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsider: Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts