
KEFAMENANU,-Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur menyita uang tunai Rp. 243.625.000 yang disimpan dalam amplop saat melakukan penggeledahan di rumah Kepala desa Naikake B, Hermenegildus Tob.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU Robert Jimy Lambila mengatakan penyitaan dilakukan untuk kepentingan pengembangan penyidikan terhadap Kepala desa yang oleh pihaknya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi dana desa Naikake B.
Dalam penyitaan tersebut, kata Robert penyidik menyita uang tunai dalam amplop Rp. 243.625.000 yang disimpan dalam amplop serta uang tunia mata uang Dollar Amerika, yaitu lima dolar 2 lembar, sepuluh dollar 11 lembar dan dua puluh dollar 3 lembar.
Selain itu, sambung Robert, penyidik menyita juga1 unit dumptruck, 2 unit mesin batako, 1 unit mesin moleng, 6 buah cap/stempel Toko Bunda Bangunan, Duta Bangunan dan Karya Bangunan.
“Cap/stempel yang disita itu diduga kuat sebagai bentuk pemalsuan pertanggung jawaban anngaran Desa Naikake B,”katanya kepada wartawan, Sabtu (17/4).
Saat ini, tersangka HT dan MT, ujar Robert, telah ditahan selama 20 hari sejak 13 April hingga 2 Mei 2021 di Rutan Mapolres TTU.
“Kami penyidik akan terus melakukan pengembangan penyidikan dengan terus memeriksa saksi-saksi lain, untuk mengumpulkan bukti serta membuat telaahan tindak pidana dan selanjutnya untuk menentukan dapat tidaknya perkara ini kami tingkatkan ke tahap penuntutan,” jelas Robert.
Robert mengatakan, dalam kasus tersebut kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf I, dan Pasal 9 undang-undang nomor 31 tahun 2021, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.






