
MALANG – Jajaran Kepolisian Sektor Klojen mengamankan tiga tersangka kasus narkoba jenis ganja. Ketiga tersangka masing – masing, Ziadan alias Wolseng, Nova alias Kentang, dan Pebri. Para tersangka diamankan di Klayatan Kota Malang pada 13 September lalu
Kapolsek Klojen, AKP Domingos Ximenes, menjelaskan, awalnya Wolseng dan Kentang tertangkap lebih dulu di jalan sekitar rumahnya. Sesaat kemudian dari pengembangan ditangkap juga Pebri di rumahnya.
Dom Ximenes menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah Klayatan.
“Dari sana kami amankan ketiga pelaku beserta barang bukti ganja seberat 1,5 kilogram sebuah timbangan digital, dan tiga ponsel milik pelaku,” kata Dom, Kamis (14/10).
Barang bukti ganja paling banyak adalah milik Pebri seberat 1,3 kilogram digunakan untuk menyuplai kebutuhan temannya dan dijual.
“Keuntungan penjualan itu Rp 500 ribu perkilogram. Dia menjual ganja ke golongannya sendiri agar tidak tercium polisi,” jelasnya.
Sementara itu, tim penyidik saat ini masih mencari siapa pemasok barang haram itu ke Pebri. Pasalnya, Pebri membeli ganja dari seseorang melalui sistem ranjau dengan harga Rp 5 juta satu kg.
“Kasusnya masih kami kembangkan siapa pemasok ganja tersebut. Tapi selain itu kami berterima kasih kepada masyarakat atas peran aktifnya membantu polisi melaporkan adanya perederan narkoba di wilayahnya,” tegas Dom.
Atas perbuatannya, Pebri diancam pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan Wolseng dan Kentang diancam Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.