Kukuhkan Pengurus PJI, Jaksa Agung Titip Sejumlah PR

IMG 20220105 WA0041 - Zonanusantara.com
Pengukuhan badan pengurus PJI
IMG 20220105 WA0041 - Zonanusantara.com
Pengukuhan badan pengurus PJI

JAKARTA- Jaksa Agung RI Burhanuddin mengukuhkan Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Periode, (2022-2024).

Pengurus terdiri dari 58 orang, dikukuhkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022, dilaksanakan secara virtual dari ruang kerja di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu ( 05/01).

Read More

Jaksa Agung mengatakan mereka yang dikukuhkan berdasarkan keputusan Munas PJI, pada 16 Desember 2021.

“Dalam Munas tersebut telah dilakukan pemilihan ketua umum yang baru yakni Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., CGAE,” ujarnya.

Pergantian kepengurusan lanjutnya merupakan sebuah dinamika yang selalu terjadi dalam organisasi dalam mewujudkan PJI sebagai organisasi profesi Jaksa yang lebih baik.

Jaksa Agung meminta pengurus agar segera menyusun program kerja yang berkesinambungan, sehingga program tersebut menjadi tumbuh nilai capaiannya.

“Tunjukkanlah kerja dan karya nyata saudara kepada institusi dan masyarakat, serta curahkanlah segala kemampuan manajerial dan pengetahuan yang saudara miliki,” pinta ST Burhanuddin.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menitipkan pekerjaan rumah kepada pengurus yang baru, yakni membentuk Forum Group Discussion (FGD) atau seminar internal guna menyamakan pandangan para jaksa atas norma-norma yang terkandung dalam undang-undang. Selain itu menyiapkan langkah-langkah strategis apa yang perlu untuk dilakukan bersama.

“Di samping itu, kita dihadapkan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Rancangan KUHAP yang mana kita harus all out untuk mengawalnya,” tandasnya.

Isu amandeman UUD 1945 terus bergulir. Penguatan Kejaksaan secara kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan harus terus diperjuangkan. PJI harus dapat mengambil peran strategis untuk dapat menempatkan institusi dalam UUD 1945.

Baca Juga :  Zulkifli Sandi Agung Diputus Bebas

Jaksa Agung mencermati AD/ART) PJI yang telah berlaku sejak 25 November 2013 perlu untuk dilakukan perubahan sesuai dengan perubahan regulasi dan perkembangan zaman.

“Masuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam struktur organisasi, dan penegasan akan kewenangan Ketua Umum Pengurus Pusat PJI  mewakili PJI beracara di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk mengajukan permohonan uji materiil,” ujar Jaksa Agung.

Mengkaji dan mencermati setiap regulasi yang bertentangan dan kontraproduktif dengan pembangunan sistem hukum di Indonesia, baik regulasi yang tidak sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku maupun regulasi yang tumpang tindih, sehingga dapat melemahkan kewenangan institusi. Jika diperlukan segara lakukan permohonan uji materiil, baik ke MA maupun ke MK.

Jaksa Agung meminta untuk tingkatkan rasa kepedulian Jaksa terhadap masyarakat yang sedang mendapatkan musibah bencana alam dan bencana non alam. Kepekaan sosial dan rasa kemanusiaan sebagai seorang Jaksa akan membuat profesi, dicintai masyarakat.

Berikut, bergabungnya Jaksa Agung Muda Pidana Militer menjadi Anggota Kehormatan PJI, maka untuk para Oditur yang nantinya ditugaskan di instansi Kejaksaan untuk dapat disusulkan pula menjadi Anggota Kehormatan PJI.

Menkaji lebih dalam urgensi penggantian nama Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) kembali menjadi Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) dengan melihat catatan sejarah, kejayaan, dan capain-capain yang telah ditorehkan oleh PERSAJA.

Jika dalam catatan sejarah, PERSAJA cukup mahsyur dan telah mengharumkan nama institusi Kejaksaan, maka sayang  jika nama tersebut hilang.

Selanjutnya, buat buku sejarah perjalanan PERSAJA dan PJI agar karya-karya yang ditorehkan oleh organisasi ini dapat tercatat dan terdokumentasikan dengan baik, serta tidak hilang tertelan zaman.

Baca Juga :  Pakar Hukum Apresiasi Terobosan Jaksa Agung Tuntaskan Kasus HAM Berat

Sejarah menjadi bekal pengetahuan dan inspirasi bagi generasi penerus, untuk belajar, dan lebih baik dari era sebelumnya.

Jaksa Agung berharap PJI mampu menjadi akselerator dan fasilitator para Jaksa untuk berlomba berinovasi dalam memberikan pelayanan penegakan hukum yang prima, serta peningkatan kapabilitas.
Pada kesempatan ini, Jaksa Agung menekankan kembali akan pentingnya integritas. Modal utama dan terdasar dalam menjaga suatu kehormatan profesi dan institusi adalah dengan memiliki integritas yang tinggi.

Integritas akan selalu diuji dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari. Bentengi diri dari perbuatan koruptif dan hindari segala bentuk perbuatan tercela dengan menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas, serta menjaga marwah Kejaksaan dalam meningkatkan kepercayaan publik.

“Saat ini tren kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan cukup baik. Hal ini harus menjadi pelecut semangat untuk meningkatkan prestasi,” tegas Jaksa Agung.

Di samping itu kebutuhan hukum masyarakat dan dinamika perkembangan tujuan hukum juga telah mengalami pergeseran dari keadilan retributif menjadi keadilan restoratif. Aturan hukum merupakan sesuatu yang rigid, namun dalam penegakannya memerlukan kepekaan hati nurani untuk mencapai keadilan restoratif dan memiliki nilai kemanfaatan.

Baik-buruknya penegakan hukum  sangat bergantung pada aparatur penegaknya. Suatu aturan hukum akan dapat diterapkan dengan baik ketika berada di tangan aparat penegak hukum yang baik. Sebaliknya, hukum yang baik sekalipun akan rusak dan membawa petaka bila berada di tangan aparat penegak hukum yang buruk.

Karena itu, untuk menjadi aparatur yang baik, harus jaga hati nurani, integritas, dan profesionalitas dalam bertugas.

“Jaksa atas nama pribadi maupun institusi, mengucapkan
selamat bekerja dan menjalankan amanah. Juga kepada pengurus sebelumnya yang telah berkontribusi dan dedikasi bagi PJI dan Kejaksaan,” tutup Jaksa Agung.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *