Warga Desa Banain B Serahkan Hasil Audit Inspektorat Ke Kejaksaan

Warga Desa Banain B Serahkan Hasil Audit Inspektorat Ke Kejaksaan
Warga yang menyerahkan hasil audit ke pihak kejaksaan
Warga Desa Banain B Serahkan Hasil Audit Inspektorat Ke Kejaksaan
Warga Yang Menyerahkan Hasil Audit Ke Pihak Kejaksaan

KEFAMENANU,- Sejumlah warga bersama BPD Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) belum lama ini menyerahkan hasil audit Inspektorat setempat terhadap penggunaan 3 (tiga) tahun anggaran Dana Desa Banain B.

Salah seorang perwakilan tokoh masyarakat Desa Banain B, Beatus Kolo mengatakan, kedatangan mereka untuk mengantar hasil temuan Inspektorat terhadap penggunaan anggaran tahun 2017-2020.

Ia merinci temuan dari semua item yang dikerjakan dari 2017 hingga 2020 itu meliputi lapangan bola kaki, embung, Paud di lokasi SMP dan jalan baru.

“Hari ini kami menyerahkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat terhadap kepala Desa Banain B ke Kejaksaan Negeri TTU untuk ditindaklanjuti. Sebab dari hasil pemeriksaan Inspektorat selama 14 hari ditemukan penyalahgunaan anggaran oleh Kepala Desa Banain B sebesar Rp 785.427.477 dari tahun 2017-2020,” jelas Beatus.

Selain temuan Inspektorat itu, imbuh Beatus pembangunan embung TA 2018 senilai Rp 115.792.631 juga tidak tepat sasaran, pembangunannya di luar lokasi Desa Banain B, tepatnya di lokasi Desa Banain A di lahan milik kepala desa sendiri sehingga dianggap tidak bermanfaat bagi masyarakat Banain B.

Baca Juga :  Ngaku Suruhan Oknum Polda Sulsel Tawari Ketua Forbes Anti Narkoba Bone 1,5 M Untuk Tidak Kawal Kasus Bandar Narkoba 

“Waktu Musdus dan Musdes kami sepakat supaya embung itu bangun di lokasi Feuk Lu’uf atau di Fatusene, tapi saat mau dikerjakan kepala desa alihkan ke lahan bapak di Desa Banain A,”jelas Beatus.

Senada dengan Beatus, tokoh masyarakat Desa Banain B, Yoseph Pate, menambahkan pembangunan lapangan bola TA 2018 senilai Rp 191.685.179 juga sampai saat ini tidak selesai.

“Beberapa bahan pabrikasi berupa semen 20 sak dibiarkan membatu, gorong-gorong lapangan bola juga sudah rusak,”tambahnya.

Lanjut Yoseph, lokasi pembangunan lapangan bola kaki Desa Banain B dibangun di atas lahan milik Yaperna SDK Banain yang bukan milik Pemerintah Desa Banain B.

Pembangunan PAUD Desa Banain B juga diduga bermasalah karena dibangun di lokasi milik SMP Satap Negeri Teflasi. Padahal seharusnya dibangun di lahan pemerintah desa sehingga menjadi aset pemerintah desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, SH.MH mengatakan, Kejari TTU melalui bagian Intel tengah menelaah laporan warga desa Banain B tersebut.

“Saya masih minta teman-teman Intel untuk telaah laporan tersebut. Apabila ditemukan indikasi awal, maka akan ditindaklanjut, jika tidak, tidak akan ditindaklanjut atau kita serahkan ke Inspektorat atau Pemda untuk ditindaklanjut sesuai ketentuan internal di sana. Saya belum terima laporan tersebut,”kata Robert, Rabu (28/4/2021) kepada awak media.

Baca Juga :  Pembunuh Ayah Kandung Ditangkap Polisi

Robert mengatakan akan menggunakan pertimbangan lain dalam penanganan laporan tersebut pasalnya ia belum menerima laporan tersebut.

“Tentu saya akan gunakan pertimbangan lain karena ini dekat-dekat suksesi Pilkades. Jangan sampai Jaksa dipakai sebagai perpanjangan tangan untuk kepentingan tertentu. Saya tidak mau. Tapi semua laporan masuk yang ada indikasi pidana akan kita tindaklanjut, “tegas Robert.

Robert pada kesempatan itu meminta kepada kepala desa yang dilaporkan warganya terindikasi pidana untuk menyelesaikan tunggakan pekerjaan di desa.

“Saya minta kepada kepala desa yang terindikasi untuk selesaikan tunggakan pekerjaan di desa, jangan sampai tim Kejaksaan yang turun tangan,”pungkasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts