Kabupaten Malang – Belum lama ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ProDesa menyoroti adanya dugaan pengurangan Spek dalam pengerjaan proyek peningkatan irigasi dan rehabilitasi jaringan irigasi yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Kabupaten Malang.
Bahkan, LSM ProDesa mendorong lembaga audit dalam hal ini, Inspektorat Kabupaten Malang, atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut.
Terlebih, pekerjaan proyek peningkatan irigasi dan rehabilitasi jaringan irigasi yang berjumlah sekitar 113 paket bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD ) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Akan tetapi, dengan adanya permintaan dan dorongan terhadap lembaga audit tersebut membuat pihak DPUSDA Kabupaten Malang mencibir dan menganggap bahwa LSM ProDesa selalu mencari-cari kesalahan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di internal DPUSDA Kabupaten Malang, beredar kabar bahwa LSM ProDesa melakukan pengawasan terhadap pekerjaan proyek di TA 2024 itu karena tidak mendapat jatah pekerjaan proyek penunjukan langsung (PL).
Mengetahui ada kabar tersebut, Koordinator Badan Pekerja LSM ProDesa, Ahmad Khusaeri geram, dan akan membeberkan semua temuan yang ada.
“Kita hanya melakukan pengawasan tentang pekerjaan proyek, jangan ada potensi kerugian negara dari pekerjaan itu, walau ada beberapa pekerjaan yang tidak selesai,” katanya.
Lebih lanjut, Khusaeri menegaskan, dari 113 yang diduga dikerjakan oleh rekanan berinisial FA ada beberapa titik pekerjaan yang tidak selesai.
“Pekerjaan itu ada yang sampai saat ini belum selesai, dan tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya), bahkan ada yang kurang dari volume yang telah ditetapkan,” tegasnya
Sebagai informasi, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, rekanan berinisial FA itu diduga salah satu orang dekat kaki tangan dari kontraktor berinisial SJ yang ditengarai telah melakukan monopoli proyek.






