Bongkar Ratoon Tebu Malang: Petani Sengsara, Oknum Diduga Berpesta Pora

Bongkar Ratoon Tebu Malang: Petani Sengsara, Oknum Diduga Berpesta Pora

Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Program peremajaan tebu melalui skema Bongkar Ratoon di Kabupaten Malang kini berada di titik nadir kepercayaan publik.

Anggaran jumbo senilai Rp 23,8 miliar dari pemerintah pusat, yang seharusnya menjadi napas segar bagi para petani, justru terjerembap dalam pusaran dugaan praktik korupsi dan penyimpangan yang sistematis.

Bukan sekadar isu di tingkat akar rumput, keresahan ini telah memicu alarm bahaya bagi elemen masyarakat Kabupaten Malang.

Di tengah klaim keberhasilan program, mencuat fakta pahit mengenai dugaan pemotongan dana Hari Orang Kerja (HOK), buruknya kualitas bibit, hingga praktik culas penggunaan identitas petani tanpa persetujuan demi memuluskan pencairan anggaran.

Dugaan penyimpangan ini bukan perkara sepele. Berdasarkan keluhan yang beredar, praktik di lapangan disinyalir jauh dari semangat menyejahterakan petani.

Beberapa poin krusial yang kini menjadi sorotan tajam, yakni adanya indikasi pemotongan insentif HOK yang menjadi hak dasar buruh tani, dan adanya keluhan mengenai standar kualitas bibit yang diterima petani.

Selain itu, juga adanya pembebanan biaya bongkar muat sebesar Rp 200.000 yang sangat memberatkan penerima manfaat.

Baca Juga :  Pemprov Jatim Gandeng CV Lang Buana Genjot Program 'Bongkar Ratoon' Tebu di Malang

Bahkan, juga ada dugaan penggunaan data petani tanpa sepengetahuan pemilik asli demi administratif program.

Menyikapi riuh rendah kabar tersebut, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) akhirnya turun tangan melakukan audit investigasi.

Dipimpin oleh Inspektur Investigasi Kurniawan Affandi, tim audit telah menyasar sejumlah titik, termasuk melibatkan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang, penyedia benih CV Lang Buana, hingga kelompok tani di Desa Sukowilangun dan Desa Arjosari.

Meski Inspektorat Kementan berupaya melakukan penelusuran, hingga kini belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana.

Koordinator Penyuluh BPP Kecamatan Kalipare, Erry Jatmiko, mengklaim bahwa segala kendala, termasuk keterlambatan penyaluran insentif HOK, sudah diselesaikan.

“Tim audit ingin memastikan bahwa kegiatan bongkar ratoon berjalan dengan baik dan bantuan sudah tersalurkan seluruhnya,” ujar Erry.

Ia menambahkan bahwa stimulus benih 60 ribu mata per hektar dan insentif pekerja sebesar Rp 4 juta per hektar diklaim sudah diserahterimakan.

Di sisi lain, apresiasi datang dari tingkat bawah, seperti yang disampaikan Imam Syafi’i, Bendahara Kelompok Tani Suka Karya.

Baca Juga :  Dudung: Madrasah Harus Lahirkan Generasi Pintar Sekaligus Berakhlak

Ia menilai langkah monitoring Inspektorat Jenderal adalah upaya krusial untuk meminimalisir penyalahgunaan bantuan.

Namun, di balik apresiasi tersebut, tersirat harapan besar agar audit tidak berhenti pada angka-angka di atas kertas.

Kritisnya, kehadiran audit ini harus menjadi cermin bagi penyelenggara program. Jika memang ada penyimpangan, hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.

Program peremajaan tebu yang seharusnya menjadi lokomotif peningkatan produksi tebu di Kabupaten Malang, tidak boleh tercoreng oleh kerakusan oknum yang memanfaatkan celah birokrasi.

Masyarakat kini menanti transparansi nyata. Apakah audit ini akan berakhir pada perbaikan sistem, atau justru hanya menjadi formalitas administratif, sementara petani tetap menanggung beban di lapangan.

Kasus ini kini menjadi ujian integritas bagi instansi terkait dalam mengawal uang negara agar benar-benar sampai ke tangan yang berhak.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts