BONE–Andi Asrul Amri, Ketua Tim Hukum pasangan calon (paslon) Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasaluddin (BerAmal), melaporkan akun TikTok @lambesulsel ke Bawaslu Bone, yang diduga terlibat dalam kampanye hitam (Black Campaign). Laporan resmi ini tercatat di bagian penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Bone dengan nomor register 002/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 Jumat, 25 Oktober 2024.
“Kami bersama tim mendatangi kantor Bawaslu Bone untuk melaporkan pemilik akun tersebut. Dia secara terang-terangan mengunggah konten yang tidak sesuai dengan fakta, serta menyerang pribadi paslon BerAmal nomor urut 03. Kami curiga akun ini mungkin saja dikendalikan oleh pihak tertentu yang sengaja menciptakan citra buruk terhadap paslon kami,” ujar Andi Asrul.
Laporan ini didasari dugaan bahwa akun tersebut mengunggah konten yang dianggap mencemarkan nama baik paslon BerAmal, melanggar beberapa ketentuan kampanye, termasuk Pasal 280 ayat (1) poin C dan D UU Nomor 7 Tahun 2023. Selain itu, laporan ini juga merujuk pada peraturan terkait dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 dan UU RI Nomor 6 Tahun 2020, yang memperketat aturan kampanye dan pemilihan umum.
Tidak hanya akun TikTok, Tim Hukum BerAmal juga melaporkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bone yang diduga tidak netral dan terlibat dalam kampanye politik, merugikan paslon BerAmal. Kedua laporan ini masing-masing tercatat dengan nomor 003/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 dan 004/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 di Bawaslu Bone.
“Kami berharap Gakkumdu segera mengambil langkah hukum yang tegas untuk menangani masalah ini, termasuk mengidentifikasi pemilik akun TikTok dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN,” tambah Andi Asrul. (*)