BONE–Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, SIK., MH, mengumumkan hasil penanganan kasus Narkotika di Kabupaten Bone sepanjang dua Triwulan terakhir pada Kamis, 31 Oktober 2024. Dalam konferensi pers yang digelar, AKBP Erwin Syah menyampaikan bahwa Polres Bone berhasil mengungkap 118 kasus narkotika dengan jumlah Tersangka mencapai 196 orang dan barang bukti sebanyak 576,16 gram Sabu.
“Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas narkotika di Bone. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres.
Dalam pemaparannya, AKBP Erwin merincikan pengungkapan kasus berdasarkan triwulan. Pada triwulan kedua, April hingga Juni 2024, tercatat 65 kasus dengan 109 tersangka dan barang bukti 314,6 gram sabu. Sementara pada triwulan ketiga, yang mencakup Juli hingga September 2024, terdapat 53 kasus dengan 87 tersangka dan barang bukti 261,56 gram sabu. Kapolres menegaskan bahwa kasus-kasus ini telah diproses hukum sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pelanggaran utama pada Pasal 127 dan 114, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Tak lupa, AKBP Erwin memberikan apresiasi terhadap sinergitas yang telah terbangun antara Polres Bone dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh komponen masyarakat yang turut berperan dalam menjaga kondusivitas di wilayah Bone.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan yang telah diberikan oleh seluruh pihak, terutama Forkopimda, yang bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkotika. Sinergi ini penting demi keamanan generasi penerus kita,” pungkasnya.
Dengan ungkap kasus yang signifikan ini, Kapolres berharap masyarakat lebih waspada terhadap bahaya narkoba dan mendukung kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Pengungkapan kasus ini juga mencerminkan komitmen Polres Bone untuk mengawal keamanan daerah dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. (*)