Dua Tersangka Pelanggaran Pilkada di Bone Diserahkan ke Jaksa, Kasus Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

Dua Tersangka Pelanggaran Pilkada Di Bone Diserahkan Ke Jaksa, Kasus Siap Dilimpahkan Ke Pengadilan
DPRD BONE
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Dua Tersangka Pelanggaran Pilkada Di Bone Diserahkan Ke Jaksa, Kasus Siap Dilimpahkan Ke Pengadilan

Bone–Perjalanan panjang Kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pilkada di Kabupaten Bone memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone secara resmi menerima penyerahan dua Tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bone. Kedua tersangka, laki-laki berinisial AWW (41) dan perempuan berinisial AY (40), diduga terlibat dalam pelanggaran pemilihan kepala daerah yang menimbulkan kontroversi dan perhatian publik.

Proses penyerahan, yang disebut sebagai Tahap II, dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bone pada Rabu, 30 Oktober 2024. Dalam prosedur ini, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti secara resmi dialihkan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Pihak JPU memastikan bahwa semua persyaratan formal dan material telah terpenuhi setelah melakukan penelitian mendalam atas berkas yang disampaikan oleh penyidik.

Barang bukti yang turut diserahkan meliputi dua buah flashdisk berisi rekaman dan dokumentasi yang menguatkan dugaan pelanggaran. Barang bukti pertama adalah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 4 menit 20 detik, yang menunjukkan Kepala Desa Lamuru memberikan sambutan dalam sebuah acara. Barang bukti kedua adalah flashdisk berisi foto dan video Lurah Palette Kecamatan Tanete Riattang Timur dengan durasi 1 menit 30 detik.

Baca Juga :  Peran Hakim Lewa dan FKUB Bone dalam Harmoni Keberagaman, Gaungkan Pesan Kerukunan Bersama Menteri Agama

AWW, yang menjabat sebagai Kepala Desa Lamuru, diduga menghadiri kegiatan kampanye di Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge, pada 4 Oktober 2024. Sedangkan AY, Lurah Palette di Kecamatan Tanete Riattang Timur, diduga hadir dalam kampanye di Kelurahan Bajoe pada 30 September 2024. Kehadiran kedua pejabat ini dalam acara kampanye dianggap melanggar aturan, terutama karena posisi mereka sebagai pejabat publik yang seharusnya bersikap netral.

Berdasarkan penyelidikan, AWW dan AY disangkakan melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020. Pasal ini mengatur bahwa tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu dalam pilkada dapat dipidana dengan hukuman penjara antara satu hingga enam bulan dan/atau denda hingga Rp6 juta.

Baca Juga :  Bimbingan Teknis Mulok Pangan Lokal, 33 Sekolah Siap Uji Coba Kurikulum Ketahanan Iklim

Namun, pihak JPU memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. “Tidak dilakukan penahanan karena tidak memenuhi syarat formil tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” ungkap perwakilan JPU. Hal ini memungkinkan AWW dan AY untuk tetap bebas sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Dengan diterimanya berkas dan barang bukti, JPU kini akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi lain untuk kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Watampone. Diharapkan kasus ini segera disidangkan, mengingat tenggat waktu yang singkat dalam penanganan perkara tindak pidana Pilkada.

Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya integritas dan netralitas pejabat publik dalam menjaga demokrasi yang sehat. Selain menjadi pengingat akan pentingnya aturan netralitas dalam Pilkada, proses hukum yang berjalan juga diharapkan mampu memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku pelanggaran aturan pilkada. (*)

 

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News
Dprd Bone

Related posts