Dugaan Eksploitasi di Tengah Duka, Komisi D DPRD Desak Pemkot Malang Turun Tangan

Dugaan Eksploitasi Di Tengah Duka, Komisi D Dprd Desak Pemkot Malang Turun Tangan

Kota Malang, ZonaNusantara – Di tengah duka mendalam kehilangan anggota keluarga, warga Kota Malang justru dihadapkan pada kenyataan pahit, lantaran biaya proses pemakaman dan jasa penggalian makam yang melambung tidak wajar hingga mencapai angka Rp3 juta hingga Rp5 juta.

Praktik ini kian mencuat di tengah tingkat kepadatan sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang sudah sangat tinggi dan dilaporkan hampir penuh, seperti di TPU Kasin, TPU Gadingkasri, dan TPU Samaan.

Alih-alih menghadirkan solusi konkret atau keringanan bagi warga yang tertimpa musibah, respons yang ditunjukkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pemakaman Umum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang dinilai defensif.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari DPRD Kota Malang yang mempertanyakan fungsi pengawasan negara terhadap tata kelola layanan publik yang bersentuhan langsung dengan kemanusiaan.

Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto, S.AP, secara tegas menyatakan bahwa praktik pungutan dengan nominal fantastis tersebut sudah tidak bisa ditoleransi. Ia mendesak agar UPT PPU segera membenahi sistem dan menetapkan standar tarif yang wajar serta fleksibel.

“Kalaupun itu memang ada tarif untuk lahan makam buat warga, mestinya UPT PPU tidak boleh terlalu membebani dengan tarif yang mahal, Rp2,3 juta bahkan ada yang sampai Rp5 juta. Mungkin bisa diatur tarifnya standar fleksibel maksimal Rp1 juta lah,” ujar Eko.

Baca Juga :  Pj. Bupati Bone Ajak KMB Menjadi Corong Pemerintah dan Mengembalikan Kejayaan Daerah

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dari pihak UPT terhadap pengelolaan di lapangan agar tidak ada pihak yang seenaknya sendiri membebani warga berduka.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi, S.Pd, M.M.

Menurut politisi yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut, angka pungutan hingga Rp5 juta sangat tidak masuk akal dan harus segera ditelusuri untuk membongkar dugaan keterlibatan oknum yang mencari keuntungan di atas penderitaan warga.

“Itu sudah tidak masuk akal, harus segera ditelusuri dan di tindaklanjuti,” tegasnya.

Suryadi menilai persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebatas hubungan antara warga dengan pihak ketiga.

Pemkot Malang memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan pelayanan pemakaman berjalan transparan tanpa celah bagi praktik pungutan liar,” jelasnya Suryadi.

Mengingat UPT Pengelolaan Pemakaman Umum tidak menetapkan tarif resmi untuk jasa penggalian makam, kemunculan tarif besar di lapangan menuntut audit dan kejelasan mekanisme.

Baca Juga :  Bantuan Sosial Melimpah, Pj. Bupati Bone Apresiasi Perjuangan Anggota DPR RI H. Samsu Niang

“Pemerintah jangan sampai terkesan lepas tangan. Kalau memang pengelolaan di lapangan melibatkan pihak ketiga, maka mekanisme pengawasannya harus diperjelas. Pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik,” tegas Suryadi.

Sebagai langkah preventif, Suryadi mendorong penguatan pengelolaan makam berbasis masyarakat dengan melibatkan unsur rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) setempat.

“Jika diperlukan, kepengurusan khusus tingkat lingkungan dapat dibentuk dengan struktur administrasi serta laporan keuangan yang transparan dan dapat diaudit publik,” pungkasnya.

Dengan pola tersebut, setiap biaya operasional yang wajar dapat diketahui secara terbuka oleh keluarga ahli waris tanpa ada ruang bagi oknum untuk menetapkan tarif sepihak.

Polemik ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemkot Malang dalam menghadirkan kehadiran negara di tengah masyarakat.

Ketika urusan kematian mulai dikomodifikasi dan dijadikan ajang pencarian keuntungan, langkah tegas dan evaluasi total dari pemerintah mutlak dinantikan untuk mengembalikan asas kemanusiaan dalam pelayanan pemakaman umum.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts