Kota Malang – Perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah di Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Malang, disinyalir melibatkan oknum Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten setempat.
Hal itu disampaikan Koordinator Badan Pekerja LSM ProDesa, Ahmad Khusaeri, saat dikonfirmasi, Selasa (6/7/2024).
Menurut Khusaeri, Askab PSSI Kabupaten Malang mendapatkan dana hibah Anggaran (TA) 2022, sebesar Rp 500.000.000, dan namun penggunaannya diduga tidak sesuai pengajuannya, dan juga tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
“Kala itu, Askab PSSI mendapatkan dana hibah Rp 500 juta, tapi LPJ nya diduga tidak sesuai dengan NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah),” ucapnya.
Lanjut Khusaeri, di tahun 2022 Askab PSSI Kabupaten Malang mengikuti event Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Jatim yang digelar di empat daerah, yakni Kabupaten Jember, Situbondo, Bondowoso, dan Kabupaten Lumajang.
“Kalau untuk sepakbola digelar di Lumajang, dan Askab PSSI Kabupaten Malang, banyak menggunakan pemain sepakbola bola dari klub sepak bola amatir Indonesia yang berasal dari Kota Malang (NZR Sumbersari FC), jadi dana pembinaan itu patut dipertanyakan,” jelasnya.
Terlebih, tambah Khusaeri, saat Kejurprov 2022 lalu, para pemain Askab PSSI Kabupaten Malang melakoni pertandingan dengan susah payah, karena para pemain itu harus melakoni perjalanan pulang pergi dari Kabupaten Malang ke Kabupaten Lumajang.
“Perjuangan mereka (Pemain Askab PSSI Kabupaten Malang) itu luar biasa, tapi tidak dibarengi perhatian yang baik dari manajemen. Mereka harus balik ke Kabupaten Malang setelah bertanding, dan berangkat lagi jika akan bertanding, saat itu mereka dilewatkan Curah Kobokan,” terangnya.
“Padahal, di NPHD itu juga tertera untuk biaya Porprov, untuk itu saya minta Inspektorat tegas dalam menangani perkara ini,” tambahnya.
Khusaeri meminta kepada Inspektorat Kabupaten Malang bersifat tegas dalam menangani permasalahan dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah tersebut.
“Dana hibah itu merupakan pemberian dengan pengalihan hak dari APBD, dan wajib hukumnya untuk dipertanggungjawabkan sesuai NPHD,” tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, belum lama ini Inspektorat Kabupaten Malang telah memanggil Ketua Askab PSSI Kabupaten Malang, Agus Sadullah untuk dimintai klarifikasi.
Klarifikasi itu tentang penggunaan dana hibah TA 2022 yang dikelola oleh Askab PSSI Kabupaten Malang yang diduga ada penyelewengan dalam penggunaannya, dan tidak sesuai dengan NPHD.
Karena, ada beberapa kegiatan yang tercantum dalam NPHD diduga tidak dilakukan, dan Askab PSSI Kabupaten Malang disinyalir numpang di kegiatan pihak swasta.