Irwan ST: Pernyataan Pj Gubernur Bahtiar Soal Bangkrut Pemprov Sulsel Menyesatkan

Irwan St: Pernyataan Pj Gubernur Bahtiar Soal Bangkrut Pemprov Sulsel Menyesatkan

MAKASSAR–Mantan Staf Khusus era Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS), Irwan ST, memberikan tanggapan tajam terkait pernyataan Pj Gubernur Bahtiar yang menyebut bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) sudah bangkrut. Irwan ST, dalam keterangannya pada Kamis (12/10), menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak mencerminkan pemahaman yang benar mengenai keuangan daerah.

Irwan ST menjelaskan bahwa utang Pemprov Sulsel pada tahun 2022 sebesar 1,8 triliun rupiah, dan sebagian besar merupakan utang jangka panjang yang telah diatur dalam anggaran. Utang jangka panjang sebesar 600 miliar rupiah tersebut dijadwalkan untuk dilunasi hingga tahun 2028 sesuai perjanjian dengan PT. SMI.

Selain itu, Irwan ST juga menyoroti utang jangka pendek sebesar 1,2 triliun rupiah yang berkaitan dengan proyek-proyek yang masih berjalan atau belum selesai secara fisik hingga tahun anggaran 2023. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar utang tersebut telah dibayarkan pada masa pemerintahan Gubernur ASS, termasuk utang belanja pegawai, utang Barjas, utang hibah, dan lainnya.

Baca Juga :  Bimtek KLB Rabies Resmi Ditutup, PMI TTU Siapkan Relawan Perkuat Respon

Irwan ST menegaskan bahwa kebijakan utang Pemprov Sulsel harus melewati mekanisme persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPDR) Sulsel, dan tidak ada usulan utang yang diajukan dari Gubernur ASS sejak tahun 2021.

Lebih lanjut, Irwan ST mengklarifikasi bahwa defisit keuangan belum dapat dipastikan karena tahun 2023 belum berakhir, dan serapan anggaran masih berkisar di sekitar 50 persen. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan untuk menghitung ulang proyeksi belanja dan target pendapatan.

Terkait dengan Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/kota, Irwan ST menjelaskan bahwa ini bukan utang, melainkan kewajiban yang selalu dibayar hingga kuartal ketiga.

Irwan ST menyoroti pernyataan Pj Gubernur Bahtiar yang menggunakan kata “bangkrut” secara tidak tepat. Ia menjelaskan perbedaan antara “bangkrut,” “fiktif,” dan “defisit” dalam konteks keuangan, dan mengkritik pernyataan Pj Gubernur sebagai pembodohan publik yang jauh dari fakta. Irwan ST menyimpulkan bahwa pemahaman Pj Gubernur terhadap kondisi keuangan daerah belum memadai, dan pernyataannya sangat menyesatkan. (*)

Baca Juga :  Ganis Rumpoko Rela Lepas Kursi Legislatif Kota Batu Demi Kursi N2 Kota Malang
Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts