
KEFAMENANANU,- Seorang Kepala Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu, atas dugaan penyalahgunaan keuangan desa. Dalam laporan tersebut warga yang berasal dari Desa Humusu Oekolo, Kecamatan Insana Utara menduga Kepala Desa Humusu, selama empat tahun membuat program menggunakan dana desa diduga fiktif.
Toko pemuda Desa Humusu Oekolo kepada awak media menyebutkan hasil pelaksanaan pembangunan di Desa Musu Oekolo selama empat tahun telah diaudit Inspektorat namun hasilnya tidak sesuai dengan bukti fisik di lapangan.
Ia menjelaskan sejumlah item pekerjaan yang dikerjakan menggunakan dana desa diduga fiktif. Tidak ada bukti fisik. Ia mencontohkan pembangunan tembok penahan tepi sungai dengan pagu anggaran Rp. 354.407.400 bukti fisiknya tidak ada sementara di RAB hasil audit Inspektorat fisiknya 100 persen.
Kemudian pengerjaan Embung 38 x 38 Meter dengan pagu anggaran Rp. 176. 673. 130 yang berada tepat di belakang SDK Oekolo mubazir karena tidak memberikan asas manfaat untuk masyarakat. Sementara bak penampung hingga saat ini belum rampung.
Lalu rencana pembangunan drainase sepanjang 254 meter dengan menelan pagu anggaran Rp. 96.332. 500 yang tertera dalam RAB diduga fiktif.
Selain itu, rencana pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini/PAUD seperti pengadaan pakaian seragam dan alat tulis yang dianggarkan tahun 2018 dan 2019 dengan alokasi Rp 69.300.000 hingga saat ini tidak terealisasi.
Ada juga program pengembangan ternak sapi secara kolektif pada tahun 2019 yang diperuntukan bagi lima dusun dengan pagu anggaran 600.000. 000. Namun hingga saat ini, baru terealisasi pada satu dusun.
Hery mengatakan dalam Musyawarah Dusun dan Musyawarah Desa, tidak direncanakan program pengadaan bawang merah. Namun kepala desa secara sepihak melakukan pengadaan bawang merah dengan alokasi anggaran Rp.130.000.000 tetapi tidak dibagikan kepada masyarakat setempat hingga mubasir.
Sementara ini wakil Ketua BPD Desa Humusu Oekolo, Aprianus Kaet mengaku belum sepenuhnya mengikuti perkembangan penyelenggaraan pemerintah desa lantaran mereka baru dilantik pada bulan Februari 2021.
Meskipun demikian, Aris mengatakan BPD desa Humusu Oekolo mendukung upaya pengaduan yang dilakukan warganya.
“Kami dukung upaya hukum yang dilakukan masyarakat demi kebaikan Desa Humusu Oekolo. Proses hukum selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum,”tutupnya.






