Kapolres Sikka Fasilitasi Dialog Warga dan PT. Krisrama dalam Sengketa Lahan HGU

Kapolres Sikka Fasilitasi Dialog Warga Dan Pt. Krisrama Dalam Sengketa Lahan Hgu
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

MAUMERE,- Sengketa Lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara warga tiga desa di Kabupaten Sikka dan PT. Krisrama sempat memicu ketegangan saat upaya pemagaran lahan dilakukan.

Namun, situasi berhasil dikendalikan setelah Kapolres Sikka, AKBP Moh. Mukhson, S.H., S.I.K., M.H., turun langsung ke lokasi dan memfasilitasi dialog antara warga dan pihak perusahaan.

Ketegangan terjadi di Desa Runut, Kecamatan Waigete, serta Desa Nangahale dan Desa Likonggete, Kecamatan Talibura, di mana warga melakukan aksi blokade jalan sebagai bentuk penolakan terhadap pemagaran lahan. Beberapa warga bahkan membawa senjata tajam dan panah, meningkatkan potensi konflik di lapangan.

Menanggapi situasi ini, Kapolres Sikka bersama jajaran kepolisian, pasukan Brimob Batalyon B Pelopor Maumere, serta perwakilan pemerintah daerah bergerak cepat untuk meredam ketegangan.

Baca Juga :  Pihak Keluarga Kenali Jasad Yang Mengapung di Bendungan Sengguruh

“Kami memahami keresahan warga, tetapi kami mengingatkan bahwa segala bentuk aksi yang melanggar hukum, seperti blokade jalan dan kepemilikan senjata tajam di tempat umum, bisa berujung pada konsekuensi hukum,” ujar AKBP Moh. Mukhson, Senin (18/3).

Di tengah suasana yang memanas, Kapolres mengajak perwakilan warga, pihak PT. Krisrama, serta kuasa hukum kedua belah pihak untuk berdialog.

Ia menekankan bahwa sengketa ini harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dengan aksi konfrontatif yang dapat membahayakan keamanan bersama.

Perwakilan suku Soge, Ignasius Soge, menegaskan bahwa tanah yang disengketakan merupakan warisan leluhur mereka dan menolak klaim HGU PT. Krisrama.

Sementara itu, kuasa hukum suku Soge, John Bala, menuding adanya ketidaksesuaian data dalam pengajuan izin HGU perusahaan.

Kapolres Sikka Fasilitasi Dialog Warga Dan Pt. Krisrama Dalam Sengketa Lahan Hgu

Dari pihak PT. Krisrama, perwakilan perusahaan menyatakan bahwa mereka telah mengantongi izin resmi dan berhak melakukan pemagaran lahan.

Baca Juga :  Terpapar Covid-19, dr Abdurachman Meninggal Dunia

Namun, demi menjaga situasi tetap kondusif, pihak perusahaan akhirnya menunda proses pemagaran sambil menunggu penyelesaian hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus mengawal proses ini agar semua pihak mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Dengan pendekatan dialogis yang dilakukan aparat kepolisian, ketegangan akhirnya mereda, dan warga bersedia menunggu penyelesaian melalui jalur hukum. Kepolisian tetap bersiaga untuk memastikan tidak ada eskalasi konflik di kemudian hari.

Kasus sengketa lahan ini menjadi pengingat penting akan perlunya penyelesaian konflik agraria yang lebih sistematis dan berbasis hukum, sehingga hak-hak masyarakat adat maupun kepentingan investasi dapat berjalan berdampingan tanpa menimbulkan gejolak sosial.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts