KEFAMENANU ZN,- Kapolres TTU AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kalantas) Iptu Rahmat Agus Ibrahim meminta tidak ada lagi pungutan liar di jalan yang bermodus perbaikan jalan dan sebagainya.
Kalantas Rahmat menyampaikan hal ini saat mendatangi lokasi perbaikan jalan di pertigaan Cabang Bansone, Kelurahan Bansone, Kecamatan Kota Kefamenanu, Jumat (12/01/2024).
Iptu Rahmat mengatakan, modus operandi yang digunakan adalah memperbaiki jalan dengan meminta sumbangan kepada kendaraan yang melintas.
Aksi ini, tegas Kalantas Rahmat merupakan tindakan pidana pungutan liar (liar) sesuai pasal 368 KUHP tentang tindakan pemerasan dan pasal 139 KUHP tentang pemalangan jalan dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Selain itu sangat meresahkan. Sehingga kita meminta hentikan, karena itu tergolong pungutan liar,” tegasnya.
Kedepan, terang Kalantas Rahmat apabila kedapatan oknum masyarakat yang melakukan aksi tersebut, pihaknya akan menyerahkan permasalahan ke Sat Reskrim Polres guna Proses lebih lanjut, sesuai pasal 368 KUHP tentang tindakan pemerasan dan pasal 193 KUHP tentang pemalangan jalan.
Kalantas Rahmat mengaku mendukung inisiatif warga yang melakukan perbaikan jalan dengan swadaya masyarakat sendiri.
“Kita mendukung dan silahkan memberitahu kegiatan positif tersebut ke Sat Lantas Polres TTU dan kita siap memberikan bantuan kebutuhan yang diperlukan,” terangnya.