Kasus Korupsi di SMKN 10 Malang Dua Terdakwa Divonis Berbeda

Kasus Korupsi Di Smkn 10 Malang Dua Terdakwa Divonis Berbeda
Foto M. Ossy
Kasus Korupsi Di Smkn 10 Malang Dua Terdakwa Divonis Berbeda
Foto M. Ossy

MALANG KOTA, Pengadilan Tipikor Surabaya, menjatuhkan vonis terhadap Dwidjo Lelono, dengan pidana kurungan badan selama 3, 6 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (7/02/2022)

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi, mengatakan selain kurungan badan, terdakwa Dwidjo juga harus membayar denda sejumlah Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,2 milyar.

“Apabila terdakwa Dwidjo tidak dapat membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inchract), maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan,” katanya.

Dino Kriesmiardi menjelaskan selain Dwidjo, terdakwa lain dalam kasus yang sama yakni Arief Rizqiansyah. Wakil Kepala Sekolah SMKN 10 Malang ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dikurangi masa penahanan, serta membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Baca Juga :  Kajari Batu Terima Pelimpahan Perkara Tahap Dua Terkait Kekerasan Terhadap Anak

“Terdakwa Arief Rizqiansyah tidak dibebani membayar uang pengganti. Hal itu dikarenakan, seluruh kerugian terkait tindak pidana korupsi di SMKN 10 Kota Malang dinikmati oleh terdakwa Dwidjo Lelono,”ungkapnya.

Dalam sidang dengan agenda putusan majelis hakim, dilakukan secara daring. Terdakwa Dwidjo, mengikuti sidang dari Rutan Kejaksaan Tinggi Jatim, sedangkan terdakwa Arief mengikuti sidang dari Lapas Kelas I Malang.

Majelis menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Hari Ini Batas Akhir Penyekatan Kendaraan Luar Daerah
Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts