JAKARTA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi di Garuda, Asabri dan Taspen.
Dalam keterangan pers kepada awak media, Kapuspen Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan saksi yang dihadirkan dari Garuda berjumlah empat orang yang pernah menjabat sebagai komisaris utama di perusahaan milik negara.
Para saksi masing-masing,
SLG, ARA, DO, dan Mi. Empat saksi tersebut diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,” beber Leonard.
Masih terkait saksi, kejaksaan agung juga melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai PT. ASABRI (Persero) diperiksa terkait dengan transaksi saham SUGI. Saksi lain, adalah Kepala Departemen Pengelolaan Keuangan PT. Asuransi Jiwa Taspen, inisial M, diperiksa terkait proses alur uang untuk pembayaran tanah jaminan dan pelunasan pokok MTN, dan saksi AE selaku Direktur Pemasaran Taspen Life 2017.