Saba’i Terancam Pidana Lima Tahun Penjara

IMG 20220215 WA0027 - Zonanusantara.com
Eko Budisusanto
IMG 20220215 WA0027 - Zonanusantara.com
Eko Budisusanto

MALANGKOTA – Terdakwa kasus rokok tanpa cukai, Saba’i menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (14/02).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar di ruang sidang Kartika dipimpin Ketua Majelis Hakim Indarto, SH.MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Ayu Fadila, SH dan Ade Elvi, SH.

Read More

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, menjelaskan dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa SB, dijerat Pasal 54 atau Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun penjara dan /atau pidana denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.

Baca Juga :  Kejari Bone Musnahkan BB yang Telah Diputus di Pengadilan

“Kemarin sidang perdana perkara cukai. JPU mendakwa terdakwa Saba’i dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Eko Budisusanto, Selasa (15/02).

Eko menjelaskan kronologis awal kejadian yang menjerat terdakwa SB. Kejadiannya pada tanggal 18 maret 2021 sekira pukul 18.30 tim penyidikan dan penindakan wilayah II Direktorat Jendral Bea dan Cukai mendatangi rumah terdakwa di perum. New villa Joyo Agung Merjosari, Lowokwaru Kota Malang.

Selanjutnya, tim dari Dirjend Bea Cukai menemukan barang bukti berupa barang kena cukai jenis SKM tanpa dilekati pita cukai merk. Antara lain, HAMMER 12.540 bungkus @20 batang, DALIL BOLD 1.780 bungkus @20 batang, L4 400 bungkus @20 batang. Selain itu, RR 780 bungkus @20 batang.

Baca Juga :  Disomasi Pejabat, Damianus Babur Minta Maaf

“Ada juga barang kena cukai jenis SKM yang dilekati pita cukai SKT, seperti Caffe Stick 800 bungkus @20 batang, Etiket berbagai merk sejumlah 78.700 lembar,” tandasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *